WahanaNews.co I Sebanyak 7 bal ganja bungkusan besar
dan 5 plastik sabu bungkusan dilemparkan oleh orang tak dikenal (OTK) ke dalam lapas Klas
IIA Pematangsiantar, Selasa (20/7/2021) pukul 05.30
WIB.
Baca Juga:
Wali Kota Pematangsiantar Apresiasi Peran PPKBD dan Sub PPKBD dalam Penurunan Stunting
Humas Lapas Klas IIA Pematangsiantar Daniel Sitindaon
mengatakan awal mula penemuan ganja ini diketahui oleh petugas menara mereka.
"Petugas pos menara Taufiq Sipayung mendengar dan
merasa ada suara yang mencurigakan dari seputaran tembok. Ia kemudian langsung
memantau di sekitaran pos menara dan ketika di senter dari atas menara ada
seperti barang mencurigakan yaitu plastik kresek berwarna biru," kata
Daniel.
Baca Juga:
Pohon Terang di Jalan Gereja Pematang Siantar Dinyalakan
Kemudian petugas pos menara tersebut segera melaporkan
kejadian tersebut kepada komandan Regu Lapas Klas II Pematangsiantar, Jaga
Juyandri Saragih.
Petugas langsung menyenter ke arah luar tembok. Namun karena
situasi di luar tembok kurang pencahayaan pelaku pelemparan tersebut tidak
terlihat.
Daniel mengatakan Kalapas Rudy F Sianturi memberi arahan
agar kejadian tersebut dipantau.
Pihak petugas berupa pura pura tidak tahu agar bungkusan
ganja diambil oleh "orang dalam lapas" sendiri.
"Untuk menemukan siapa yang akan menjemput barang
mencurigakan tersebut, namun sampai pukul 10.00 WIB pagi tidak ada yang
menyentuh barang tersebut dan kemudian dilaporkan ke Sat Narkoba Polres
Simalungun," kata Daniel.
Sekitar pukul 14.00 WIB team sat narkoba polres Simalungun
masuk dan langsung membuka bungkusan yang berisi 7 bal besar diduga narkoba
jenis Ganja dan 5 bungkusan plastik klip diduga narkoba jenis sabu.
Kedua jenis barang haram itu dibawa ke Mapolres Simalungun
guna dilakukan penyelidikan.
Peristiwa Sebelumnya Sempat Terjadi
Kalapas Rudi fernando Sianturi menerangkan adalah kedua
kalinya dalam tahun ini petugas mencegah masuknya narkoba kedalam Lapas.
Sebelumnya pada tahun 2020 peristiwa serupa juga terjadi
sekali.
"Namun sangat disayangkan kita belum bisa mengetahui
kepada siapa barang tersebut akan dituju dan siapa pelaku pelemparan
tersebut," kata Rudi.
Selanjutnya kata Rudi, berdasarkan arahan dari Direktur
jenderal Pemasyarakatan dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Sumut agar
memperketat setiap pengawasan, penggeledahan dan pemeriksaan barang dan orang
yang akan lewat P2U di setiap lapas, maka Lapas Klas IIA Pematangsiantar akan
menindaklanjutinya.
"Saya memberi penguatan dan perintah kepada
petugas pengamanan khusunya petugas Pintu utama (P2U) agar lebih meningkatkan
pemeriksaan dan penggeledahan. Kemudian hal itu pun disadari oleh oknum yang
belum diketahui tersebut sehingga melakukan upaya memasukan narkoba dengan cara
pelemparan," pungkasnya. (tum)