SUMUT.WAHANANEWS.CO - Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Wakil Bupati Dairi terpilih, Wahyu Daniel Sagala, terus menjadi sorotan publik. Berbagai pertanyaan muncul, terutama mengenai kemungkinan pelantikan dan kemampuannya menjalankan tugas sebagai Wakil Bupati jika diduga terbukti bersalah.
Penjabat (Pj) Bupati Dairi, Surung Charles Lamhot Bantjin, kepada WahanaNews.co via WhatsApp menyatakan bahwa ia akan meminta pendapat dan arahan dari pemerintah atasan jika penganiayaan tersebut diduga terbukti.
Baca Juga:
Bayang-Bayang Hukum Menyelimuti Wakil Bupati Terpilih Dairi?
"Km tentunya minta pendapat dan arahan dari pemerintah atasan terkait hal tersebut bila diduga terbukti," tegasnya.
Namun, Bantjin masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian.
"Kita tunggu saja hasil penyelidikan/penyidikan dari pihak polisi, karena telah berproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Baca Juga:
Kronologi Kasus Penganiayaan Diduga Dilakukan Wakil Bupati Dairi Terpilih dan Rekan-Rekannya
Ketua DPD Martabat Prabowo-Gibran Sumut, Tenno Purba mendesak kepada pihak kepolisian agar segera mengusut dan mengungkap kasus tersebut agar mendapatkan keadilan dan transparans.
"Saya minta kepada pihak kepolisian terkhususnya Polres Dairi agar segera mengusut dan mengungkap kasus ini," tutupnya.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai proses hukum dan etika dalam dunia politik. Apakah seorang pejabat terpilih dapat dilantik dan menjalankan tugasnya jika diduga terbukti melakukan tindak pidana?