SUMUT.WAHANANEWS.CO, DAIRI - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Wakil Bupati Dairi, Wahyu Daniel Sagala (WS), terhadap Roy Erwin Sagala (RES) semakin mencurigakan. Aroma busuk obstruction of justice tercium tajam setelah rekaman CCTV yang menjadi bukti kunci kasus ini hilang setelah dicek di DVR yang telah disita polisi berdasarkan keterangan penyidik kepada penasehat hukum korban.
Pengacara korban, Supri Darsono Silalahi, geram bukan main. Ia mengungkapkan bahwa Polres Dairi mengklaim tidak menemukan rekaman CCTV yang menunjukkan adanya penganiayaan. Lebih mengejutkan lagi, rekaman CCTV yang seharusnya merekam aksi pencurian yang dilakukan RES (yang menjadi alasan WS melakukan penganiayaan) juga hilang entah ke mana!
Baca Juga:
Polres Dairi Sita DVR CCTV Kasus Penganiayaan yang Diduga Libatkan Wakil Bupati Dairi
"Ini jelas-jelas obstruction of justice!. DVR sudah disita, tapi tiba-tiba rekamannya hilang? Yang menjadi kontradiksi dan membuktikan adanya dugaan telah terjadi obstruction of justice yaitu keterangan polres Dairi bahwa DVR baru dikirim pihaknya pada Senin malam (17/3/2025), sementara SP2HP yang dikirim kepada korban melalui pengacara menyatakan bahwa tidak ditemukan video penganiayaan, 'bagaimana mungkin penyidik memberikan keterangan SP2HP tidak ada ditemukan penganiayaan sementara DVR belum dikirim???'," ujarnya.
Kasus ini bermula dari dugaan pencurian yang dilakukan RES di gudang milik WS pada 4 Januari 2025 dini hari. Pengakuan RES, ia kembali mendatangi gudang tersebut di malam hari nya dan mengaku ingin bertanggung jawab atas perbuatannya, namun justru dianiaya secara brutal oleh WS dan rekan rekannya pada malam harinya. Ironisnya, aksi dugaan pencurian yang terekam CCTV sempat diunggah sebagai komentar di salah satu postingan FB pada akun milik istri korban.
Namun, kini bukti visual tersebut lenyap bak ditelan bumi. Supri bahkan mengungkapkan kejanggalan lain. Polisi mengklaim memiliki video pencurian dari ponsel RES, namun sumber video tersebut diakui Polres Dairi berasal dari CCTV yang sama yang kini hilang.
Baca Juga:
Lamsiang Sitompul: Kasus Penganiayaan Roy Sagala di Polres Dairi Dinilai Lamban dan Tumpul!
"Jika rekaman pencurian saja hilang, apalagi rekaman penganiayaan! Ini bukti kuat adanya upaya menghilangkan barang bukti," kecam Supri. Ia pun menuntut dan mendesak penangkapan WS dalam waktu 3x24 jam atas dugaan obstruction of justice, dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada pasal 365 KUHP.
Supri juga meminta pemeriksaan anggota DPRD Sumut berinisial AU, yang disebut WS sebagai tempatnya berada saat kejadian. CCTV di rumah AU juga perlu disita untuk mengkonfrontir keterangan WS.
"Karena saya pernah ke rumah AU rumahnya dikelilingi CCTV," akunya.