Selanjutnya pengacara korban telah menyurati Kapolres Dairi untuk berkoordinasi tentang perkara ini, namun Kapolres Dairi tidak merespon permintaan pengacara korban. Dan melimpah kannya ke Unit Reskrim.
"Hal ini menimbulkan pertanyaan saya, ada apa dengan Kapolres Dairi, mengapa tidak berani bertemu dengan kita?, saya meminta agar dilakukan gelar perkara khusus, karena hal ini merupakan hak dari penasehat hukum korban sebagaimana telah diatur KUHAP agar kasus ini menjadi terang benderang dan dugaan kongkalikong APH dengan terlapor WS segera terungkap," pintanya.
Baca Juga:
Penyidikan Kasus Penganiayaan di Dairi Diduga Diwarnai Kejanggalan: Rekaman CCTV Hilang
Selain itu Supri juga menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Polda Sumut agar ditangani oleh Polda Sumut bila perlu sampai ke Mabes Polri serta juga akan melaporkan kasus ini ke Komisi III DPR RI.
"Khusus nya Bapak Mangihut Sinaga dan Bapak Hinca IP Pandjaitan yang juga selaku anggota komisi III yang berasal dari Dapil Kabupaten Dairi untuk melakukan pengawasan dan koordinasi dengan pihak mabes polri karena ketidakprofesionalan polres Dairi menangani kasus ini," ucapnya.
"Jika terbukti bahwa Aparat penegak hukum Polres Dairi tidak profesional dalam menangani kasus ini dan dugaan adanya kongkalikong APH dengan terlapor WS maka akan menambah buruk nya lembaga kepolisian dimata masyarakat sehingga kepercayaan masyarakat ke lembaga kepolisian akan menurun," imbuhnya.
Baca Juga:
Polres Dairi Sita DVR CCTV Kasus Penganiayaan yang Diduga Libatkan Wakil Bupati Dairi
Menutup pernyataannya, Supri Darsono Silalahi menyatakan agar pihak Polda Sumut, Mabes Polri, Kompolnas RI, Komisi III DPR RI agar segera turun tangan demi tegaknya kebenaran dan keadilan.
"Karena apabila tidak, kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di negara Republik Indonesia yang kita cintai ini. Kekuasaan justru seharusnya digunakan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran bukan untuk melindungi pelaku kejahatan.jangan sampai masyarakat mencari keadilan dengan caranya sendiri. Jangan sampai viral dulu baru ditegakkan keadilan (no viral no justice)," tutupnya.
[Redaktur : Dedi]