Kota Bekasi WAHANANEWS.CO, Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi nomor 05 tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Pemerintah Kota Bekasi sepertinya belum menjadi perhatian serius pengusaha restoran di Kota Bekasi.
UPTD PALD Disperkimtan Kota Bekasi, salah satu leading sektor terkait pengelolaan Air Limbah Domestik berkomitmen menjaga agar Perda Nomor 05 tahun 2018 yang sudah berlaku bisa berjalan dengan baik.
Baca Juga:
Makan Tiramisu Mengandung Susu, Wanita Ini Tewas Gegara Alergi
Kepala UPTD PALD Disperkimtan Kota Bekasi, Andrea Sucipto mengatakan, hampir 95 persen rumah makan dan restoran siap saji di Kota Bekasi belum menerapkan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat dan Terpusat (SPALD-S, SPALD-T). "Rata-rata mereka masih membuang limbah domestiknya ke saluran drainase," katanya, Rabu (21/8/2019) di ruang kerjanya.
"Liat saja, ada restoran siap saji di wilayah Medan Satria dan Jatiasih belum miliki IPAL, semua buang limbahnya langsung ke saluran drainase," ungkapnya.
Andre mengatakan, UPTD PALD tidak bisa menindak bagi rumah makan dan restoran siap saji yang belum miliki IPAL, karena fokus tupoksi UPTD PALD hanya untuk melakukan sosialiasi, monitoring dan pendataan.
Baca Juga:
Kepala Bappenda Toba Minta kesadaran Pemilik Hotel dan Restoran Patuh Bayar Pajak
"Tugas kita fokus hanya sosialiasi, monitoring dan pendataan, kalau penindakan kita tidak boleh," katanya. (MEHA)