Humbahas Wahana News, Peningkatan jalan Parlilitan Pearaja-Ambalo dengan sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017 dengan pagu anggaran Rp 7 miliar lebih yang dikelola Dinas PUPR Kabupaten Humbang Hasundutan terkesan amburadul, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diminta harus bertanggung jawab.
"Kami minta, KPA, PPK dan PPTK proyek peningkatan jalan Parlilitan Ambalo bertanggung jawab, pasalnya proyek tersebut terkesan dikerjakan asal jadi. Dimana keberadaan proyek tersebut sudah rusak.
Baca Juga:
Warga Minta Jembatan Gantung Rambin Aek Polan di Desa Buntu Pane Segera Diperbaiki