Kemudian Peningkatan jalan parlilitan Pearaja Ambalo
sumberdana Dana Alokasi Kusus (DAK) tahun 2017 berbiaya Rp 7 miliar lebih
terkesan amburadul sehingga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat
Kaomitmen (PPK) hingga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diminta harus
bertanggung jawab.
Baca Juga:
Birma Sinaga dan Erwin Sihite, Pasangan Inklusif di Pilkada Humbahas: Bangun Harmonisasi
"Kami minta, KPA, PPK dan PPTK proyek peningkatan jalan
Parlilitan Ambalo bertanggung jawab, pasalnya proyek tersebut terkesan dikerjakan
asal jadi. Dimana keberadaan proyek tersebut sudah rusak. Disejumlah titik
pasangan salurannya sudah amblas, bahkan sebagian lantai tidak ada pasangan
batu,"ujar warga setempat yang meminta jatidirinya dirahasiakan.
Menurutnya, kekurangan proyek tersebut sudah
dilaporkannya langsung kepada PPK tahun 2018 lalu, namun terkesan dibiarkan.
"Kerusakan dan kekurangan proyek sesuai fakta dilapangan
sudah kami laporkan sebelumnya, namun sepertinya tidak ada tanggapan, lantaran
kerusakan itu hingga tidak ada perbaikan,"ucapnya (Agave)