Jakarta Wahana News, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) berkas perkara atas nama tersangka "H.A.B Bin S Alias H.B Bin A Bin S" dari Tim Penyidik Dit. Reskrim Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat (04/02/19).Berkas Perkara tersebut merupakan perkara Tindak Pidana Umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau Penganiayaan dan atau merampas kemerdekaan orang lain dan atau kekerasan terhadap anak."Berkas Perkara Nomor : BP/206//XII/2018/Dit Reskrim Um Tanggal 24 Desember 2018 atas nama tersangka "H.A.B Bin S Alias H.B Bin A Bin S" telah dinyatakan lengkap berkas perkaranya (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Sudah Lengkap (P-21) dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Nomor : B-376/0.2.33/Euh.1/02/2019 tanggal 01 Februari 2019", terang Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Mukri, SH., MH.Perbuatan tersangka "H.A.B Bin S Alias H.B Bin A Bin S" diduga melanggar Kesatu : Pasal 333 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Kedua Primair : Pasal 170 Ke-2 KUHP, Subsidair : Pasal 170 Ke-1 KUHP, Lebih Subsidair : Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Lebih-Lebih Subsidair : Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan Ketiga : Pasal 80 Ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.Terhadap Perkara Tindak Pidana Umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau Penganiayaan dan atau merampas kemerdekaan orang lain dan atau hikekerasan terhadap anak atas nama tersangka "H.A.B Bin S Alias H.B Bin A Bin S", Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut melakukan Penahanan terhadap tersangka Berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Nomor : Print-342/0.2.33/Ep.2/02/2019 tanggal 04 Februari 2019, selama 20 Hari terhitung mulai tanggal 04 Februari 2019 sampai dengan tanggal 23 Februari 2019 di Rutan Kepolisian Daerah Jawa Barat.Setelah selesai proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tersangka "H.A.B Bin S Alias H.B Bin A Bin S" dibawa ke Rutan Kepolisian Daerah Jawa Barat menggunakan Mobil Tahanan Kepolisian Daerah Jawa Barat guna untuk dilakukan penahanan.Setelah Tahap II ini , Penuntut Umum akan menyusun Surat Dakwaan dan akan segera melimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan. (Humas Kejaksaan RI)