SUMUT.WAHANANEWS.CO – Kepolisian ditegaskan harus menjalankan tugasnya secara adil, terbuka, dan transparan dalam menerima serta menindaklanjuti setiap laporan maupun pengaduan masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Dr (C) Eka Putra Zakran, SH MH atau yang akrab disapa EPZA, selaku Ketua Umum Advokat Negarawan Indonesia (ADNI).
Menurut EPZA, tugas pokok kepolisian yang tertuang dalam Undang-Undang Kepolisian adalah melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat. Amanah ini tidak boleh dikorbankan dalam situasi apa pun.
Baca Juga:
Pangulu Perdagangan II, Layangkan Hak Jawab dan Adukan Ke Dewan Pers terkait berita Hoax tentang dirinya
“Polisi harus adil, terbuka, dan transparan dalam melayani setiap laporan atau pengaduan yang masuk. Itu sudah menjadi kewajiban konstitusional yang harus dijalankan secara konsisten,” tegasnya, Rabu (17/6/2026).
Ia mengingatkan jajaran kepolisian agar tidak “bermain-main” dalam menjalankan fungsi pelayanan hukum. Masalah penanganan laporan masyarakat harus menjadi perhatian penuh, baik bagi pimpinan maupun anggota di lapangan.
Lebih lanjut, EPZA memperingatkan agar aparat tidak berusaha menutup-nutupi kasus, menghilangkan data, atau menyembunyikan dokumen laporan pengaduan. Tindakan semacam itu dapat dikategorikan sebagai kelalaian berat atau bahkan kesengajaan, yang berisiko menjerat pelakunya.
Baca Juga:
Warga Tapteng Laporkan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
“Jangan coba-coba menutupi kasus atau menghilangkan bukti. Selain berpotensi dikenakan sanksi etik dan disiplin, tindakan tersebut juga bisa masuk ranah pidana jika terbukti melanggar hukum,” peringatannya.
Ia menegaskan bahwa setiap perkara harus diproses secara terang-benderang tanpa mengaburkan fakta. Penanganan laporan masyarakat wajib dilakukan dengan serius, benar, serta mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas.
Jika ditemukan indikasi penyimpangan, masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan memiliki jalur pengawasan yang jelas.