“Kalau ada indikasi penanganan yang tidak wajar, ada mekanisme pengaduan resmi ke Paminal selaku pengawas administrasi penyidikan, serta Propam yang bertugas mengawasi kode etik dan disiplin anggota kepolisian,” pungkas EPZA.
Sebelumnya diberitakan Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, AKP Wilson menegaskan pihaknya hanya mengetahui laporan Lamriah Simanullang hanya sekali yakni di bulan Juni 2026.
Baca Juga:
Pangulu Perdagangan II, Layangkan Hak Jawab dan Adukan Ke Dewan Pers terkait berita Hoax tentang dirinya
“Yang bulan 6 ada, yang bulan satu bukan dia (Rasiden Damanik) dilapor,” akunya.
Setelah pihak redaksi menjelaskan adanya catatan laporan sejak Januari 2026, Kasat Reskrim berjanji menelusuri ulang data tersebut.
“Nanti lah saya cek,” ucapnya, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi tambahan maupun pernyataan perbaikan dari AKP Wilson terkait hal itu.
Baca Juga:
Warga Tapteng Laporkan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
Pernyataan tersebut dibantah tegas oleh Abdi Manullang. Ia menegaskan kliennya memang sudah melapor sejak awal tahun dan melampirkan dokumen resmi sebagai pembuktian.
“Klien saya pernah juga melaporkan Rasiden Damanik pada bulan Januari 2026 yang lalu,” ujar Abdi.
Selain surat laporan dibulan Juni 2026, salinan surat yang diserahkan memperlihatkan nomor dan tanggal laporan yang jelas: LP/B/29/1/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 21 Januari 2026.