SUMUT.WAHANANEWS.CO – Kepolisian ditegaskan harus menjalankan tugasnya secara adil, terbuka, dan transparan dalam menerima serta menindaklanjuti setiap laporan maupun pengaduan masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Dr (C) Eka Putra Zakran, SH MH atau yang akrab disapa EPZA, selaku Ketua Umum Advokat Negarawan Indonesia (ADNI).
Menurut EPZA, tugas pokok kepolisian yang tertuang dalam Undang-Undang Kepolisian adalah melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat. Amanah ini tidak boleh dikorbankan dalam situasi apa pun.
Baca Juga:
Pangulu Perdagangan II, Layangkan Hak Jawab dan Adukan Ke Dewan Pers terkait berita Hoax tentang dirinya
“Polisi harus adil, terbuka, dan transparan dalam melayani setiap laporan atau pengaduan yang masuk. Itu sudah menjadi kewajiban konstitusional yang harus dijalankan secara konsisten,” tegasnya, Rabu (17/6/2026).
Ia mengingatkan jajaran kepolisian agar tidak “bermain-main” dalam menjalankan fungsi pelayanan hukum. Masalah penanganan laporan masyarakat harus menjadi perhatian penuh, baik bagi pimpinan maupun anggota di lapangan.
Lebih lanjut, EPZA memperingatkan agar aparat tidak berusaha menutup-nutupi kasus, menghilangkan data, atau menyembunyikan dokumen laporan pengaduan. Tindakan semacam itu dapat dikategorikan sebagai kelalaian berat atau bahkan kesengajaan, yang berisiko menjerat pelakunya.
Baca Juga:
Warga Tapteng Laporkan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
“Jangan coba-coba menutupi kasus atau menghilangkan bukti. Selain berpotensi dikenakan sanksi etik dan disiplin, tindakan tersebut juga bisa masuk ranah pidana jika terbukti melanggar hukum,” peringatannya.
Ia menegaskan bahwa setiap perkara harus diproses secara terang-benderang tanpa mengaburkan fakta. Penanganan laporan masyarakat wajib dilakukan dengan serius, benar, serta mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas.
Jika ditemukan indikasi penyimpangan, masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan memiliki jalur pengawasan yang jelas.
“Kalau ada indikasi penanganan yang tidak wajar, ada mekanisme pengaduan resmi ke Paminal selaku pengawas administrasi penyidikan, serta Propam yang bertugas mengawasi kode etik dan disiplin anggota kepolisian,” pungkas EPZA.
Sebelumnya diberitakan Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, AKP Wilson menegaskan pihaknya hanya mengetahui laporan Lamriah Simanullang hanya sekali yakni di bulan Juni 2026.
“Yang bulan 6 ada, yang bulan satu bukan dia (Rasiden Damanik) dilapor,” akunya.
Setelah pihak redaksi menjelaskan adanya catatan laporan sejak Januari 2026, Kasat Reskrim berjanji menelusuri ulang data tersebut.
“Nanti lah saya cek,” ucapnya, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi tambahan maupun pernyataan perbaikan dari AKP Wilson terkait hal itu.
Pernyataan tersebut dibantah tegas oleh Abdi Manullang. Ia menegaskan kliennya memang sudah melapor sejak awal tahun dan melampirkan dokumen resmi sebagai pembuktian.
“Klien saya pernah juga melaporkan Rasiden Damanik pada bulan Januari 2026 yang lalu,” ujar Abdi.
Selain surat laporan dibulan Juni 2026, salinan surat yang diserahkan memperlihatkan nomor dan tanggal laporan yang jelas: LP/B/29/1/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 21 Januari 2026.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan mendasar bagi publik: apakah ada kelalaian dalam pencatatan administrasi, atau laporan tersebut belum terproses sebagaimana mestinya? Perbedaan keterangan antara pejabat kepolisian dan bukti dokumen resmi menjadi catatan penting terkait transparansi dan ketelitian penanganan perkara di wilayah hukum Dairi. Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan kejelasan lebih lanjut.
[Redaktur:Roy]