Hal ini sesuai
dengan pasal 154 ayat (1) huruf e undang undang No 23 tahun 2014 tentang
pemerintahan daerah yang berbunyi "DPRD Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan
pemberhentian Bupati/Wali Kota kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.
Baca Juga:
Baru Selesai, Proyek Irigasi di Sumbul Berampu Sudah Retak dan Bocor!
Menanggpi
polemik akibat surat dari Setda Pemprov Sumut tersebut, Markus Purba anggota
DPRD Kab Dairi mengatakan bahwa pihaknya
sudah membaca perihal adanya sidang paripurna usulan pemberhentian
Bupati dan Wakil Bupati, Markus mengatakan masalah administrasi ini akan
dikomunikasikan dan tidak akan mengganggu atau merubah jadwal pelantikan. "sebenarnya
pada saat KPU Kab Dairi membacakan penetapan pemenang pilkada, pada saat itu
juga jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode sebelumya sudah selesai" katanya melalui telepon
selulernya.
Markus
Purba, Kepada Wahana News memastikan
bahwa jadwal pelantikan Bupati Dairi Eddy Berutu dan Wakil
Bupati Jimmy Sihombing tetap sesuai jadawal " tanggal 21 April 2019, Bupati dan
Wakil Bupati terpilih akan dilantik, pelantikan dilaksanakan di Kantor Gubernur
Sumatera Utara" Pungkas Markus. (MEHA)
Baca Juga:
Pencuri Emas dan Uang Rp 50 Juta di Dairi, Ditangkap di Pematang Siantar