Kabid Lalu lintas Dishub Kota Bekasi Ikhwanudin, ditemui di ruang kerjanya membenarkan bahwa bersama sama dengan Organda telah melakukan mediasi dan perjanjian diatas materai penghentian operasi yang tidak sesuai dengan izin trayek.
Terkait resi ijin trayek yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Ikhwanudin mengatakan sedang berkoordinasi dengan dishub Jawa Barat,termasuk dishub Kab Bekasi dan Dishub Kab Kerawang.
Baca Juga:
Organda DIY Siapkan 600 Unit Armada untuk Penumpang Arus Mudik Lebaran
"Trayek yang dipermasalahkan ini melintasi wilayah dua kabupaten dan kota Bekasi, Kabupaten Kerawang, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, jadi harus dikomunikasikan terlebih dahulu, apakah sudah pernah dilakukan kajian atau uji petik, kenapa resi ijin trayek sudah keluar, yang jelas dishub kota Bekasi belum pernah mengeluarkan surat atau rekomendasi apapun terkait perubahan trayek" tegas Ikhwanudin. (AGUS)