WahanaNews.co I Selama masa PPKM Level 4, tempat hiburan malam seperti diskotek, karaoke, panti pijat dan sebagainya belum diizinkan kembali beroperasi.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Namun hal berbeda yang terjadi di kawasan Rawa Malang, Cilincing Jakarta Utara, dimana sejumlah kafe remang-remang di kawasan tersebut, kedapatantetap beroperasi di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Minggu (8/8/2021) dini hari.
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
Menurut informasi seperti dilansir poskota, sekitar pukul 01.00 WIB, terlihat sejumlah kafe remang-remang yang ada kawasan Rawa Malang masih beroperasi dan bahkan ramai oleh pengunjung.