WahanaNews.co I Razman Arif Nasution yang juga kuasa hukum dari Herlin Kenza tersangka kasus kerumunan, mengultimatumwarga netagar tidak menghina dan memfitnah kliennya di media sosial. Bila hal itu tetap dilakukan, mereka bakal dilaporkan ke polisi. Kamis (29/7/2021).
Baca Juga:
Aturan Baru Meta: Serang 'Zionis' di FB dan IG Bisa Berujung Penghapusan Konten
Razman mengatakan pihaknya dapat melakukan upaya hukum bilawarga net(netizan) menghujatHerlin. Dia mengaku pihaknya dapat menggugatnetizendengan pasal pencemaran nama baik.
"Sebagai warga negara, kami minta Saudara sportif. Silakan komen di akun IG atau Tiktok dan lain-lain sepanjang itu produktif dan melakukan kritik yang sehat. Jangan Saudara merendahkan martabat orang lain," ucap Razman.
Baca Juga:
Susah Komunikasi, Mahasiswa Ini 'Bombardir' Dosen Pembimbing dengan Ribuan Chat
Sebelumnya, polisi menetapkan selebgramHerlin Kenzasebagai tersangka dalam kasus kerumunan saat mempromosikan toko di Lhokseumawe, Aceh. Meski Herlin berstatus tersangka, polisi tidak menahannya.
"Nggak ditahan karena ancaman hukuman cuma 1 tahun," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy saat dimintai konfirmasi, Senin (26/7). (JP)