WahanaNews.co I Tim dari Kejari Asahan dibantu Kejari
Karo, melakukan eksekusi salah seorang
ASN yang bertugas di Kantor Ketahanan Pangan, Jalan Veteran Kabanjage Kabupaten Karo. Senin (28/06/2021)
sekitar Pukul 13:00 Wib.
Baca Juga:
Pemkab Karo Berhasil Raih Predikat Terbaik ke-3 dalam Pengelolaan Dana Cukai Tembakau
Menurut info yang diperoleh dari sumber, bahwa penangkapan tersebut sempat kejar-kejaran dan akhirnya tim
dari Kejaksaan berhasil mengamankannya diparkiran mobil tak jauh dari kantor
tempatnya berdinas.
ASN tersebut diamankan terkait adanya dugaan penipuan CPNS
di Kabupaten Batubara hingga ratusan juta rupiah.
Baca Juga:
Usai Ditandatangani, Pemkab Karo Serahkan Aset Pembangunan SPAM ke Direktur PDAM Tirta Malem
Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Kabupaten Karo Ir. Paten
Purba, kepada wartawan membenarkan bahwa salah seorang ASN bernama Ika Kartika
(34) yang berdinas di kantornya diamankan oleh Tim dari Kejaksaan.
Kendati begitu, Paten mengaku belum mengetahui kasus yang
memberlit perempuan yang beralamat di Jalan Vetran Gang Sempakata, Kelurahan Kampung Dalam
Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo itu.
Menurutnya, Ika Kartika mulai berkerja di Dinas Ketapang
Karo sejak tahun 2017.
"Jadi terkait apa kasusnya sehingga terdakwa diamankan oleh
Kejari Asahan, saya betul betul tidak mengetahuinya," ungkap Kadis Paten.
Penelusuran Wartawan, pengamanan terpidana Ika Kartika
merupakan pelaksanaan dari eksekusi putusan MA Nomor 1215K/PID/2014 tanggal 20
Januari 2015, yang menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Berdasarkan isi Putusan No 31 PK/Pid/2016 diketahui bahwa
terdakwa diduga telah melakukan penipuan terhadap korban Erlika Boru Sinaga dan
Murniati Simanjuntak.
Terdakwa telah melakukan PK namun ditolak dan sudah
dilakukan pemanggilan namun, terdakwa tidak kooperatif sama sekali.
Dugaan penipuan terjadi berawal pada tahun 2009, dimana anak
korban Erlika Boru Sinaga dan Murniati
Panjaitan tidak lulus ujian masuk CPNS di Kabupaten Batubara.
Dimana sebelumnya, Ika Kartika Beru Perangin-angin
meyakinkan korban Erlika Boru Sinaga dan
Murniati Panjaitan bahwa bisa mengurus sisipan untuk masuk CPNS terhadap kedua
anak dari korban.
Kedua korban menjadi yakin karena status terdakwa merupakan
PNS aktif di Puskesmas Limapuluh, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara pada
saat itu.
Selanjutnya meminta korban mengantarkan uang pengurusan
kepada terdakwa di salah satu hotel di Medan.
Kedua korban berangkat ke Medan dan bertemu terdakwa di
parkiran mobil hotel tersebut. Korban menyerahkan uang sebesar Rp160.000.000
terdakwa.
Selanjutnya, korban juga melakukan transfer sebesar Rp140.000.000 ke tiga rekening yang
disebutkan terdakwa.
Kemudian, dari bulan Januari
Tahun 2010 hingga Februari 2010, korban melakukan tiga kali transfer
uang ke rekening dengan total
103.010.000 rupiah.
Sehingga total uang yang diserahkan para korban kepada
tersangka, baik tunai maupun via transfer bank, mencapai setengah miliar rupiah
lebih.
Ternyata, melalui selebaran pengumuman penerimaan CPNS TA
2010 di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batubara, para korban
mengetahui anak para korban tidak lulus sebagai CPNS Kabupaten Batubara.
Saat ini diketahui, terpidana Ika Kartika berada di Lapas
Labuhan Ruku, Batubara.
Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Karo Tomi Sidabutar
kepada wartawan, terkait DPO terhadap terdakwa sejak 2015, mengatakan akan melakukan
pengecekan.
"Nanti saya cek dulu ya bang, soalnya saya
sedang melakukan vaksin," pungkasnya. (tum)