WahanaNews.co I Bupati Samosir Vandiko T. Gultom,
menerima audiensi PT. Toba Pulp Lestari Tbk (PT. TPL) bersama jajaran Direksi,
dalam rangka diskusi keberadaan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan
Hutan Tanaman Industri Perseroan yang berada di Kabupaten Samosir, di ruang
kerja Bupati, Senin (03/05/2021).
Baca Juga:
Wakil Bupati Samosir : Musrenbang RKPD Kabupaten Samosir Tahun 2026 Harus Selaras Dengan Program Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat
Dewan Direksi PT. TPL dalam pertemuan ini memaparkan,
gambaran umum luas areal kerja PT. TPL berdasarkan fungsi hutan yang berada di
Kabupaten Samosir. Dari pemaparan tersebut, juga dijelaskan secara rinci
histori tanaman eucaliptus PT. TPL di daratan Pulau Samosir.
Bupati Samosir dalam audiensi ini menjelaskan, bahwa perlu
adanya kajian secara teknis dan mendalam tentang pemanfaatan dan pengelolaan
kawasan hutan produksi dan hutan lindung yang berada di Kabupaten Samosir.
Baca Juga:
Akuntabilitas Kinerja Pemkab Samosir 2024 Terealisasi 97 Persen hingga 100 Persen lebih dari 12 Sasaran Strategis dan 15 Indikator
Bupati juga menekankan, bahwa hutan lindung yang berada di
Kabupaten Samosir tidak akan dialihfungsikan untuk tanaman produksi, melainkan
akan dilestarikan sesuai dengan tanaman endemik.