SUMUT.WAHANANEWS.CO, TOBA – Komisi A, Komisi B, dan Komisi C DPRD Kabupaten Toba resmi menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Toba Tahun Anggaran 2025. Penyampaian ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (30/04/2026).
Dalam kesempatan tersebut, masing-masing komisi memaparkan temuan lapangan serta menyodorkan sejumlah saran dan rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba agar kinerja pemerintahan ke depannya semakin maksimal.
Baca Juga:
Bupati dan Pimpinan DPRD Toba Tandatangani KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026
Komisi A: Tegakkan Disiplin & Tutupi Wilayah Blankspot
Komisi yang membidangi pemerintahan dan hukum ini menekankan pentingnya penguatan pengawasan serta penegakan disiplin. Komisi A merekomendasikan agar Pemkab Toba meningkatkan monitoring budaya gotong royong dan memberikan sanksi tegas bagi Kepala Desa serta aparat desa yang melanggar aturan.
Di sisi pelayanan publik, Komisi A mendorong perbaikan manajemen parkir dan pengetatan administrasi dana hibah. Untuk infrastruktur digital, disarankan percepatan pembangunan Base Transceiver Station (BTS) dan pemasangan Starlink guna menutup wilayah blankspot sinyal. Selain itu, ditekankan pentingnya pengelolaan Dana Desa yang transparan dan akuntabel.
Baca Juga:
KONI Toba Diduga Menyelewengkan Anggaran Dana Hibah, 14 Orang Diperiksa Kejaksaan
Komisi B: Genjot PAD & Percepat Mal Pelayanan Publik
Sementara itu, Komisi B memfokuskan rekomendasi pada sektor perekonomian dan pembangunan. Agar program berjalan tepat sasaran, Komisi B menekankan pentingnya pengawasan ketat dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengembangan teknologi informasi dan peningkatan kapasitas SDM.
Dalam hal pelayanan dasar, Komisi B menyarankan pengelolaan sampah berbasis masyarakat serta percepatan pembangunan dan operasionalisasi Mal Pelayanan Publik (MPP) agar masyarakat lebih mudah mengurus administrasi kependudukan dan perizinan.
Komisi C: Fokus Kesehatan & Efisiensi Anggaran
Komisi C yang menangani bidang kesejahteraan rakyat menyoroti isu pelayanan kesehatan dan manajemen keuangan daerah. Rekomendasi krusial yang disampaikan adalah instruksi agar Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan segera mereaktivasi kartu BPJS Kesehatan yang terputus, terutama bagi penderita penyakit kronis.
Selain itu, Komisi C juga menyoroti adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang cukup besar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Oleh sebab itu, diminta perbaikan perencanaan program agar penggunaan anggaran menjadi lebih efektif, efisien, dan tepat guna.
Laporan dan rekomendasi dari ketiga komisi ini menjadi dasar bagi DPRD Kabupaten Toba dalam mengambil keputusan akhir terkait pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran tahun sebelumnya.
[Redaksi: Hadi Kurniawan]