WahanaNews.co I Sebanyak 28 pintu bangunan 2 lantai berdiri tanpa dilengkapi papan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Buaran 3, RT 06 RW 15, Kelurahan Kelender, Kecamatan Duren Sawit, Kota Administrasi Jakarta Timur.Hasil pantauan WahanaNews di lokasi, bangunan 2 lantai dengan 28 pintu menyerupai kos-kosan. Kuat dugaan bangunan yang berada di pemukman padat tersebut tidak memiliki IMB. Dugaan tersebut bukan tanpa alasan, sebab dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 107 Tahun 2012 tentang Papan Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Paragraf 2 Pasal 10 ayat (4) dinyatakan, papan IMB diletakkan pada bagian depan bangunan dan/atau di sisi jalan utama yang mudah terlihat dan terbaca oleh masyarakat umum.Selain itu, tidak ditemukan adanya tindakan nyata dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Timur, berupa segel sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 128 Tahun 2012 tentang pengenaan sanksi pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung.Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Timur, Widodo S saat dimintai konfirmasi melalui whatsapp terkait papan IMB, ia mengatakan "bersurat aja bang", namun saat diberitahu bahwa yang melakukan konfirmasi adalah WahanaNews.co "kalau pertanyaan global/general saya bisa jawab langsung, kalau detail ya harus cari-cari data terkait, takut salah informasi".Saat ditanya, bagaimana dengan stagmen pak Widodo saat sidang yustisi pelanggar perda tentang bangunan gedung di ruang serbaguna blok A kantor Walikota Jakarta Timur beberapa waktu lalu yang mengatakan, 1. bahwa denda yang dikenakan kepada pelanggar perda no 7 tahun 2010 bervariasi sesuai dengan pelanggarannya dan tetap sesuai dengan kemampuannya untuk membayar denda, 2. untuk pembongkaran di lapangan tidak semua di bongkar, namun hanya beberapa saja dengan harapan pelanggar yang lain kitika melihat merasa takut dan kembali mengurus izin dengan benar, 3. misalnya jika ada 10 titik bangunan yang di bongkar hanya satu saja, dengan harapan yang melihat ketakutan dan kita bukan tebang pilih tapi strategi kita saja dalam menyadarkan warga yang melakukan pelanggaran, banyak kalangan menilai bahwa stagmen tersebut semakin menambah banyak berdiri bangunan baik yang tidak memiliki IMB maupun tidak sesuai IMB dan PZ.Widodo menambahkan, banyaknya pelanggaran bukan karena lemahnya pengawasan, tetapi banyaknya kegiatan pembangunan, setiap tahun jumlah pelanggan variatif jumlah dan jenis pelanggarannya.Saat kembali ditanya, bahwa menurut banyak kalangan stagmen pak Widodo tersebut malah tidak menimbulkan rasa takut, justru semakin berani.Lebih lanjut Widodo menjawab pertanyaan WahanaNews.co, sekarang yang bongkar bukan Citata, yang dibongkar 60 an, sedangkan Pelanggaran 700 an ,anda punya usul/saran, Rasa takut... tergantung metode Pelaksanaan Bongkar... klo pakai Sistem Gagal Struktur, maka para pelanggar pasti ngilu dan takut, karena dampak kerugian karena bongkar bisa ratusan juta, bahkan bisa milyaran kalau bongkar pakai excavator (rata tanah)".Namun saat wahananews.co menyatakan, kalau pakai sistem gagal struktur ya takut, tapi menurut informasi ada juga istilah bongkar cantik. "Abang tanya aja ke UKPD yang bongkar, jawabnya. (JP)