WahanaNews.co I Bangunan tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) merajalela, Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Timur, Widodo tutup mata.
Baca Juga:
Bangunan Cluster Tanpa IMB di Kec. Cipayung, Warga Tagih Janji Sekda DKI Jakarta
Sebelumnya WahanaNews.co menayangkan berita dengan judul "Sebanyak 10 Bangunan di Cakung Berdiri Tanpa IMB" tepatnya di Jl. Mutiara Raya Rt 05/11, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur.
Meski 10 bangunan 7 rumah tinggal dan 3 tempat usaha tersebut berdiri tanpa IMB, namun pembangunannya tetap berlangsung sampai dengan selesai.
Baca Juga:
Kasektor Dinas CKTRP Kec. Cipayung Diduga Menikmati Bangunan Cluster Tanpa IMB
Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Timur tidak menggunakan haknya sebagaimana di atur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung, akibatnya, bangunan tanpa IMB semakin merajalela.