Terbukti, WahanaNews.co menemukan sebuah bangunan gedung berdiri tanpa IMB di Jl. Sentra Primer Baru Timur Rt 9/8, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, tepatnya sekitar 300 meter dari kantor Suku Dinas CKTRP Jakarta Timur, bangunan tersebut ditengarai akan dijadikan kantor pool truk.
Baca Juga:
Bangunan Cluster Tanpa IMB di Kec. Cipayung, Warga Tagih Janji Sekda DKI Jakarta
Pantauan WahanaNews.co, kondisi fisik bangunan saat ini mencapai 50 persen, namun belum ada terlihat tanda-tanda tindakan nyata dari Suku Dinas CKTRP Jakarta Timur.
Baca Juga:
Kasektor Dinas CKTRP Kec. Cipayung Diduga Menikmati Bangunan Cluster Tanpa IMB
Untuk mencegah bangunan gedung yang berdiri tanpa menyalahi IMB seharusnya Suku Dinas CKTRP Jakarta Timur menggunakan hak dan kewajibannya dengan menindak tegas pemilik bangunan, sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 279 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan.
Kuat dugaan bangunan yang berdiri tanpa atau tidak sesuai IMB dimanfaatkan oleh oknum Sudin CKRTP Jakarta Timur dan Seksi CKTRP Kecamatan Cakung untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi.