WahanaNews.co | Izin Mendirikan Bangunan (IMB) seringkali menjadi dokumen yang dilupakan dalam transaksi jual beli rumah. Banyak rumah tanpa IMB yang berdiri, dan bahkan dijual kembali. Bukan cuma dirobohkan, yang melanggar aturan seputar kepemilikan IMB ini bisa mendapatkan sanksi berat hingga akhirnya bangunan pun dirobohkan oleh pihak berwewenang karena pemilik bangunan tak mengantongi izin.
Baca Juga:
Bangunan Cluster Tanpa IMB di Kec. Cipayung, Warga Tagih Janji Sekda DKI Jakarta
Seperti halnya bangunan rumah toko (ruko) yang terletak di jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, atau lebih tepatnya di belakang SPBU Duren Sawit, Jakarta Timur.
Baca Juga:
Kasektor Dinas CKTRP Kec. Cipayung Diduga Menikmati Bangunan Cluster Tanpa IMB
Pantauan wahananews.co di lokasi, bangunan 26 pintu tersebut disinyalir tanpa ada Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), terlihat di semua sisi bangunan tidak ada terpampang papan mading IMB, yang ada hanya sebuah spanduk terpasang di salah satu sisi depan bangunan bertuliskan salah satu ormas di ibu kota.