Meski bangunan 26 pintu tersebut berdiri tanpa IMB, namun pembangunannya tetap berlangsung hingga berita ini diturunkan, dimana progres pembangunannya sudah mencapai sekitar 65 persen.
Baca Juga:
Bangunan Cluster Tanpa IMB di Kec. Cipayung, Warga Tagih Janji Sekda DKI Jakarta
Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Timur tidak menggunakan haknya sebagaimana di atur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung, akibatnya, bangunan tanpa IMB semakin merajalela.
Baca Juga:
Kasektor Dinas CKTRP Kec. Cipayung Diduga Menikmati Bangunan Cluster Tanpa IMB
Seharusnya Suku Dinas CKTRP Jakarta Timur menggunakan hak dan kewajibannya dengan menindak tegas pemilik bangunan, sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 279 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan.