WahanaNews.co | Izin Mendirikan Bangunan (IMB) seringkali menjadi dokumen yang dilupakan dalam transaksi jual beli rumah. Banyak rumah tanpa IMB yang berdiri, dan bahkan dijual kembali. Bukan cuma dirobohkan, yang melanggar aturan seputar kepemilikan IMB ini bisa mendapatkan sanksi berat hingga akhirnya bangunan pun dirobohkan oleh pihak berwewenang karena pemilik bangunan tak mengantongi izin.
Baca Juga:
Bangunan Cluster Tanpa IMB di Kec. Cipayung, Warga Tagih Janji Sekda DKI Jakarta
Seperti halnya bangunan rumah toko (ruko) yang terletak di jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, atau lebih tepatnya di belakang SPBU Duren Sawit, Jakarta Timur.
Baca Juga:
Kasektor Dinas CKTRP Kec. Cipayung Diduga Menikmati Bangunan Cluster Tanpa IMB
Pantauan wahananews.co di lokasi, bangunan 26 pintu tersebut disinyalir tanpa ada Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), terlihat di semua sisi bangunan tidak ada terpampang papan mading IMB, yang ada hanya sebuah spanduk terpasang di salah satu sisi depan bangunan bertuliskan salah satu ormas di ibu kota.
Meski bangunan 26 pintu tersebut berdiri tanpa IMB, namun pembangunannya tetap berlangsung hingga berita ini diturunkan, dimana progres pembangunannya sudah mencapai sekitar 65 persen.
Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Timur tidak menggunakan haknya sebagaimana di atur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung, akibatnya, bangunan tanpa IMB semakin merajalela.
Seharusnya Suku Dinas CKTRP Jakarta Timur menggunakan hak dan kewajibannya dengan menindak tegas pemilik bangunan, sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 279 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan.
Berita ini masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut. WahanaNews.comasih berusaha untuk menemui Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Adm Jakarta Timur, Widodo.(JP)