WahanaNews.co I Sebanyak tujuh unit bangunan beruapa rumah tinggal dan tiga unit berupa kios di Jalan Mutiara Raya Rt 5 Rw 11, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur berdiri tanpa papan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca Juga:
Bangunan Cluster Tanpa IMB di Kec. Cipayung, Warga Tagih Janji Sekda DKI Jakarta
Kuat dugaan penyelenggaraan bangunan tersebut tidak memiliki IMB, sebab sesuai Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 107 Tahun 2012 Tentang Papan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Pasal 10 ayat (1) disebutkan, pemasangan papan IMB merupakan kewajiban pemilik bangunan, ayat (2) pemilik bangunan wajib menyerahkan berita acara pemasangan IMB kepada Kepala Dinas melalui Seksi P2B (sekarang berubah menjadi Citata) Kecamatan paling lambat 7 hari sejak papan IMB diterima.
Ayat (3), pemasangan papan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama kegiatan pelaksanaan kegiatan membangun. Ayat (4) disebutkan, papan IMB diletakkan pada bagian depan bangunan dan/atau di sisi jalan utama yang mudah terlihat dan terbaca oleh masyarakat umum.
Baca Juga:
Kasektor Dinas CKTRP Kec. Cipayung Diduga Menikmati Bangunan Cluster Tanpa IMB
Pasal 11 dinyatakan, pelaksana konstruksi dan/atau pengawas pelaksana dan/atau pemilik bangunan bertanggung jawab memelihara papan IMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) agar informasi tetap terlihat dan terbuka.