Saat ditanya jenis tindakan administrasinya, apa berupa SP atau apa, Widodo menyatakan, sesuai Pergub 128 th 2012, saat didesak tindakannya sesuai pasal berapa, Widodo memberikan jawaban i "ya... dibaca bang, katanya.
Baca Juga:
Bangunan Cluster Tanpa IMB di Kec. Cipayung, Warga Tagih Janji Sekda DKI Jakarta
Saat didesak, Itu makanya saya tanya pasal berapa biar saya baca pak, Widodo hanya mengirimkan stiker "Waduh" yang di ikuti dengan pemblokiran whatsapp WahanaNews.co.
Baca Juga:
Kasektor Dinas CKTRP Kec. Cipayung Diduga Menikmati Bangunan Cluster Tanpa IMB
Dari jawaban tersebut, kuat dugaan bahwa Widodo tidak memahami makna pasal demi pasal yang tertuang dalam Pergub No 128 Tahun 2012 tersebut, ia hanya mengetahui bahwa ada Pergub 128 thn 2012 tentang pengenaan sanksi pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung.