WahanaNews.co I Sebanyak tujuh unit bangunan beruapa rumah tinggal dan tiga unit berupa kios di Jalan Mutiara Raya Rt 5 Rw 11, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur berdiri tanpa papan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca Juga:
Bangunan Cluster Tanpa IMB di Kec. Cipayung, Warga Tagih Janji Sekda DKI Jakarta
Kuat dugaan penyelenggaraan bangunan tersebut tidak memiliki IMB, sebab sesuai Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 107 Tahun 2012 Tentang Papan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Pasal 10 ayat (1) disebutkan, pemasangan papan IMB merupakan kewajiban pemilik bangunan, ayat (2) pemilik bangunan wajib menyerahkan berita acara pemasangan IMB kepada Kepala Dinas melalui Seksi P2B (sekarang berubah menjadi Citata) Kecamatan paling lambat 7 hari sejak papan IMB diterima.
Ayat (3), pemasangan papan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama kegiatan pelaksanaan kegiatan membangun. Ayat (4) disebutkan, papan IMB diletakkan pada bagian depan bangunan dan/atau di sisi jalan utama yang mudah terlihat dan terbaca oleh masyarakat umum.
Baca Juga:
Kasektor Dinas CKTRP Kec. Cipayung Diduga Menikmati Bangunan Cluster Tanpa IMB
Pasal 11 dinyatakan, pelaksana konstruksi dan/atau pengawas pelaksana dan/atau pemilik bangunan bertanggung jawab memelihara papan IMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) agar informasi tetap terlihat dan terbuka.
Pantauan WahanaNews.co dilokasi bangunan, tidak melihat papan IMB baik pada depan bangunan maupun di sisi jalan utama sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 10 ayat (4) Peraturan Gubernur Nomor 107 Tahun 2012 tentang papan penyelenggaraan bangunan gedung.
Berdasarkan Informasi yang diterima WahanaNews.co menyebutkan bahwa, pemilik bangunan tersebut adalah orang yang sudah tidak asing lagi bagi pejabat dilingkungan Kota Adm Jakarta Timur.
"Jangankan Kasudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Timur, Walikota sekalipun tidak akan berani menindak bangunan itu, soalnya pemilik bangunan orang yang sangat disegani oleh pejabat Kota Adm Jakarta Timur, " kata salah seorang warga yang minta jatidirinya dirahasiakan.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Timur, Widodo saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp menyatakan, Terkait Pelanggaran Bangunan di Jl. Mutiara Raya RT.05/11, Sudah ditindak secara Administrasi oleh Citata sesuai ketentuan dan kewenangan. Tks... atas kerjasamanya.
Saat ditanya jenis tindakan administrasinya, apa berupa SP atau apa, Widodo menyatakan, sesuai Pergub 128 th 2012, saat didesak tindakannya sesuai pasal berapa, Widodo memberikan jawaban i "ya... dibaca bang, katanya.
Saat didesak, Itu makanya saya tanya pasal berapa biar saya baca pak, Widodo hanya mengirimkan stiker "Waduh" yang di ikuti dengan pemblokiran whatsapp WahanaNews.co.
Dari jawaban tersebut, kuat dugaan bahwa Widodo tidak memahami makna pasal demi pasal yang tertuang dalam Pergub No 128 Tahun 2012 tersebut, ia hanya mengetahui bahwa ada Pergub 128 thn 2012 tentang pengenaan sanksi pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung.
Untuk menghindari semakin maraknya bangunan tanpa, tidak sesuai IMB di Jakarta Timur yang berdampak buruk terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030 dan Peruntukan Zonasi, sudah selayaknya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meninjau kembali kedudukan Widodo sebagai Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Timur. (JP)