Pantauan WahanaNews.co dilokasi bangunan, tidak melihat papan IMB baik pada depan bangunan maupun di sisi jalan utama sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 10 ayat (4) Peraturan Gubernur Nomor 107 Tahun 2012 tentang papan penyelenggaraan bangunan gedung.
Baca Juga:
Bangunan Cluster Tanpa IMB di Kec. Cipayung, Warga Tagih Janji Sekda DKI Jakarta
Berdasarkan Informasi yang diterima WahanaNews.co menyebutkan bahwa, pemilik bangunan tersebut adalah orang yang sudah tidak asing lagi bagi pejabat dilingkungan Kota Adm Jakarta Timur.
"Jangankan Kasudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Timur, Walikota sekalipun tidak akan berani menindak bangunan itu, soalnya pemilik bangunan orang yang sangat disegani oleh pejabat Kota Adm Jakarta Timur, " kata salah seorang warga yang minta jatidirinya dirahasiakan.
Baca Juga:
Kasektor Dinas CKTRP Kec. Cipayung Diduga Menikmati Bangunan Cluster Tanpa IMB
Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Timur, Widodo saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp menyatakan, Terkait Pelanggaran Bangunan di Jl. Mutiara Raya RT.05/11, Sudah ditindak secara Administrasi oleh Citata sesuai ketentuan dan kewenangan. Tks... atas kerjasamanya.