LABUHANBATU.WAHANANEWS.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Labuhanbatu Utara menggelar rapat tertutup pada 15 September 2024 di kantornya di Aek Kanopan. Rapat ini dilakukan untuk membahas permohonan proses sengketa Pilkada dari pasangan calon Rizal dan Darno. Hasilnya, tercapai tiga kesepakatan penting.
Rapat mediasi tertutup ini dipimpin oleh Ketua Bawaslu Labura, Maruli Sitorus, didampingi anggota Juskanri Sihaloho dan Supriadi. Dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labura, hadir Ketua Adi Susanto dan James Ambarita, serta pasangan Ahmad Rizal - Darno.
Baca Juga:
300 Personel Polisi Amankan Kampanye Akbar Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan
Pertemuan yang berlangsung dari pukul 14.00 WIB hingga menjelang tengah malam ini menghasilkan tiga poin kesepakatan:
1. Penyerahan Dokumen Pendaftaran: Pemohon (Rizal dan Darno) diberikan kesempatan untuk menyerahkan dokumen pendaftaran kepada termohon (KPU Labura) pada tanggal 16-17 September 2024.
2. Kepatuhan terhadap Jadwal: Pemohon bersedia melaksanakan dan mematuhi setiap tahapan jadwal pencalonan yang ditetapkan oleh termohon.
3. Surat Pendaftaran sebagai Ganti Persetujuan Tertulis: Pemohon dan termohon sepakat bahwa surat pendaftaran dapat digunakan sebagai ganti surat persetujuan tertulis untuk dokumen pendaftaran.
Ketua Bawaslu Labura, Maruli Sitorus, menjelaskan bahwa ketiga poin ini merupakan hasil dari diskusi dan mediasi yang dilakukan selama rapat.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
[Redaktur : Hadi Kurniawan]