LABUHANBATU.WAHANANEWS.CO - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Maruli Sitorus, menerima berkas pelaporan sengketa pasangan calon (Paslon) Rizal-Darno pada Rabu, 25 September 2024 di kantor Bawaslu Aekkanopan.
Paslon Rizal-Darno mengajukan sengketa terkait hasil penelitian dan verifikasi administrasi yang menyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Labura. Bawaslu telah menetapkan batas akhir penerimaan pelaporan sengketa pada tanggal 25 September pukul 23.59 WIB, tiga hari setelah penetapan calon oleh KPUD.
Baca Juga:
Sidang Sengketa Pilkada Labura Diskors: Ahmad Rizal – Darno Gugat KPU
Bawaslu Labura akan melakukan proses pemeriksaan dokumen yang diserahkan oleh Paslon Rizal-Darno dalam kurun waktu dua hari, terhitung 26-27 September. Jika ada dokumen yang kurang lengkap, Bawaslu akan memberikan waktu tiga hari kepada pemohon untuk melengkapinya.
Setelah dokumen lengkap, Bawaslu akan melakukan rapat pleno untuk menentukan keterpenuhan syarat materil dan formil. Setelah itu, Bawaslu akan memutuskan waktu 12 hari kerja untuk menyelesaikan permasalahan sengketa. Sebelum melakukan musyawarah terbuka, Bawaslu akan memediasi pihak pemohon dan termohon. Jika terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, musyawarah terbuka tidak akan dilanjutkan.
Bawaslu Labura bertindak sebagai mediator dalam sengketa pemilu, sementara KPUD memiliki wewenang untuk melanjutkan proses Pilkada setelah ada kesepakatan.
Baca Juga:
Paslon Ahmad Rizal Ajukan Sengketa ke Bawaslu Labura Atas Putusan TMS KPUD
[Redaktur : Hadi Kurniawan]