Gandi mendorong pemerintah agar tidak lepas tangan terhadap puluhan orang pegawai KPK yang tidak lolos TWK tersebut. Meski tidak lagi menjadi pegawai KPK setelah keluarnya putusan berkekuatan tetap tersebut, PMPHI meminta pemerintah memberikan pendampingan untuk membantu mereka yang tidak bakal diangkat menjadi ASN. Pemerintah diharapkan memberikan pendampingan untuk memuluhkan kondisi psikis mantan pegawai KPK tersebut.
Gandi juga mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyerahkan persoalan 75 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan (TWK), harus mengikuti keputusan hukum di negeri ini.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
Gandi Parapat menilai, keputusan Presiden Jokowi sesuai dengan semangat Undang - undang Dasar 1945. Keputusan Presiden itu juga sesuai dengan konstitusi negara. Keputusan itu sangat positif dalam menjadikan hukum sebagai panglima, dan menepis opini yang bisa menyesatkan lembaga negara.
"Dari awalnya saya sudah sering mengungkapkan ke publik, bahwa Ketua KPK Firli Bahuri tidak mempunyai kompeten untuk mengangkat 75 orang pegawai KPK agar bisa menjadi aparatur sipil negara (ASN). Alasannya sangat kuat karena mereka yang tidak lolos TWK, sangat mustahil jika diangkat menjadi ASN," ujar Gandi Parapat.
Gandi menyampaikan, pimpinan KPK tidak mempunyai kewenangan dalam mengangkat 75 orang pegawai KPK yang tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan. Untuk mengangkat aparatur sipil negara (ASN) merupakan kewenangan penuh lembaga pemerintah, yaitu Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sedangkan KPK hanya diberikan mandat untuk menjalankan amanat UU.
Baca Juga:
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo ditangkap Jatanras Poldasu
“Bangsa ini menjunjung tinggi penegakan hukum. Negara ini tidak bisa diatur oleh orang perorang maupun suatu kelompok tertentu. Itu salah dan keliru. Yang perlu kita pahami bersama, bahwa negara kita telah memilih, hukum sebagai landasan utama. Karenanya, semua harus dijalankan sesuai ketentuan. Keputusan hukum dianggap benar bila putusan hukum itu sendiri tidak menggugurkannya,” kata Gandi.
Gandi menilai, laporan hasil pemeriksaan (LHP) oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dengan menyatakan Menpan, Kemenkumham, BKN dan KPK, melakukan maladministrasi terkait 75 pegawai di lembaga antikorupsi yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tes wawasan kebangsaan, sudah menimbulkan opini menyesatkan di tengah publik.
"Produk ORI itu merupakan produk administrasi berupa rekomendasi. Bukan perintah Undang - undang (UU) atau legal mandatory. Sementara itu, KPK bekerja melakukan seleksi wawasan tes kebangsaan dengan berbasis pada perintah dan mandat dari peraturan perundang-undangan. Untuk pengajuan keberatan selayaknya mengajukan gugatan ke PTUN," ungkap Gandi Parapat.