SUMUT.WAHANANEWS.CO – Dugaan tempat penimbunan ilegal BBM solar bersubsidi milik pria berinisial AS ternyata bukan baru berjalan. Sebelumnya kegiatan serupa telah dilakukannya di Jalan PS Lama, Lingkungan 21, kawasan Gudang Kapur, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan. Kini pindah ke Jalan Beringin Raya, Pasar X, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, namun beroperasi dengan sangat leluasa seolah kebal hukum.
Hal ini makin menebalkan tanda tanya besar di mana kewajiban pengawasan serta penindakan tegas Polres Pelabuhan Belawan dan tak hanya itu, publik pun kembali bertanya siapa yang melindungi bisnis ilegal tersebut, sehingga dengan bebasnya gudang itu terus beroperasi?
Baca Juga:
Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1447 H Agenda Besar Pertama di Labuhan Deli
Sumber warga yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan hal tersebut, saat melintas didepan gudang tersebut aromanya solar sangat menyengat.
"Dulu memang dia buka di daerah Gudang Kapur. Sekarang pindah ke sini. Aroma solar sangat menyengat sampai tercium jelas ke jalan siapa pun yang lewat," ujarnya, Rabu (15/7/2026).
Lokasi baru justru makin berisiko: gudang berdiri persis berdampingan dengan rumah warga yang berjejer sangat rapat.
Baca Juga:
Pabrik Minyak PT Agro Raya Mas di Medan Terbakar Hebat
"Lihatlah sendiri! Kami sangat cemas jika terjadi kebakaran atau hal buruk lain. Bahan bakar sangat mudah meledak, pasti warga sekitar jadi korban pertama," tegas warga.
"Segera turun tangan! Tindak tegas dan tutup permanen tempat ini! Tempat simpan bahan berbahaya mutlak tak boleh di tengah pemukiman padat, yang ku herankan siapa yang melindungi nya sehingga bebas beroperasi?," imbuhnya.
Secara tegas perbuatan itu melanggar aturan hukum:
- Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 40 angka 9 UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Setiap orang yang menyalahgunakan angkutan dan/atau niaga BBM atau LPG bersubsidi, diancam penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar;
- Pasal 62 jo. Pasal 8 ayat (1) UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Mengalihkan barang kebutuhan pokok sehingga tak diterima warga yang berhak, terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo.
[Redaktur:Roy]