WahanaNews.co I Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor melarang seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sidoarjo menggelar acara di luar Kota sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian."Khususnya di daerah-daerah yang termasuk zona merah dan hitam. Nggak boleh sama sekali. Dan kemarin SE (Surat Edaran)-nya sudah saya tandatangani," jelasnya saat ditemui usai membuka acara Peluncuran Perdana Anjungan Dukcapil Mandiri di Hotel Fave, Selasa (29/06/2021) pagi tadi.SE tersebut dikeluarkan sebagai respon atas kasus Bimbingan Teknis (Bimtek) Perangkat Desa yang digelar Pemerintah Kecamatan Buduran di Yogyakarta, Jumat sampai Minggu (25-27/06/2021) kemarin. Dimana saat itu seluruh peserta langsung di swab begitu sampai di Kota Delta. Hasilnya 15 orang diantara mereka dinyatakan positif terinfeksi Covid-19."Ya sudah, kalau kasus itu kita anggap saja nasi sudah jadi bubur bro. Yang penting dengan adanya SE tadi berikutnya tidak ada lagi pejabat Pemkab Sidoarjo yang bikin acara seperti itu," ujar Bupati berusia 30 tahun itu.Ketika ditanya soal sanksi yang diberikan untuk plt Camat Buduran, Ali Fauzansyah atau Aan dan juga Sekretaris Kecamatan, Sanjaya, Muhdlor Ali mengatakan, "ah, kalau itu sih personal aja."Hasil pantauan lapangan, pelayanan administrasi kependudukan di kantor Kecamatan Buduran pada hari itu tutup. Namun menurut salah seorang staf yang tak mau disebut namanya, terhambatnya pelayanan itu bukan gegara kasus Bintek namun karena gangguan jaringan internet.Sumber tadi juga menyebutkan kegiatan itu merupakan agenda rutin yang digelar setiap tahunnya. "Biasanya memang kami yang jadi pelaksana acaranya, tapi untuk tahun ini semuanya dihandle EO (Even Organizer-red) dari Yogya yang ditunjuk Pak Camat dan Sekcam sendiri," tambahnya.Menurutnya, pelaksanaan kegiatan itu sendiri bermula dari surat yang dilayangkan paguyuban Kepala Desa se Kecamatan Buduran pada pihaknya. "Surat itu dijawab pada awal Juni lalu. Setelah itu kami tidak tahu kelanjutannya," tandas sumber tadi.Ia juga membenarkan adanya informasi yang menyebutkan tentang pengenaan iuran sebesar Rp 1 juta untuk setiap perangkat desa yang ikut serta dalam acara itu. "Masalah itu diatur sendiri antara paguyuban dengan Pak Camat dan Pak Sekcam," tandasnya lagi.Sepengetahuannya, kegiatan itu diikuti semua perangkat termasuk Kades dan Sekdes dari 15 desa di wilayah Kecamatan Buduran. Dimana setiap desa mengikutsertakan antara 10-12 orang peserta ditambah masing-masing dua orang staf dari tiap-tiap seksi di Kantor kecamatan.Selama di Yogyakarta para peserta diinapkan di salah satu hotel berbintang dua. "Nggak tahu EO-nya nyewa berapa kamar. Yang jelas masing-masing kamar ditempati tiga orang," imbuh sumber itu lagi.Sementara itu Camat dan Sekcam tidak bisa ditemui. Menurut staf disana, kedua orang pimpinan di instansi tersebut sudah tak terlihat batang hidungnya sejak kepulangan mereka dari Yogyakarta dan tidak bisa dihubungi sama sekali. (JP)"