SUMUT.WAHANANEWS.CO - Kesal dengan adanya lokasi judi di Lubuk Pakam yang terus beroperasi secara terang-terangan dan diduga kebal hukum, puluhan massa yang tergabung dalam Forum Keadilan Sosial Rakyat Indonesia (FRAKSI) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut), Senin (22/6/2026). Dalam aksi tersebut, mereka secara tegas mendesak Kapolda Sumut segera menangkap dua terduga bandar besar perjudian berinisial AK dan AI yang dinilai semakin meresahkan masyarakat di wilayah Deli Serdang.
Bisnis perjudian haram yang diduga dipimpin AK dan AI ini disinyalir meraup omzet mencapai miliaran rupiah setiap bulannya. Hal yang menjadi sorotan utama adalah, meski beroperasi secara terang-terangan dan jaringannya sudah meluas, lokasi serta praktik judi tersebut terkesan kebal hukum dan hingga saat ini belum tersentuh tindakan tegas dari aparat kepolisian.
Baca Juga:
Kapolrestabes Medan Diduga "Baik Hati" Togel Merek AJ Dibiarkan Beroperasi
Massa aksi diterima langsung oleh Kasubdit 4 Bidang Intelijen dan Keamanan Polda Sumut, AKBP Pardamean Hutahaean, serta Perwira Pengawas, AKBP Henri.
Sekretaris Jenderal BONAR, Henry Pakpahan, S.H., M.H., dalam orasinya menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap kinerja penegakan hukum di lapangan. Ia secara blak-blakan menyentil pimpinan kepolisian yang dinilai abai terhadap keluhan warga.
“Perjudian yang dikelola AK atau yang dikenal dengan sebutan Aseng Kayu ini telah berpindah lokasi dari Marelan ke Lubuk Pakam dengan omzet miliaran rupiah setiap bulannya. Namun mengapa Kapolda Sumut diam saja dan tidak mengambil tindakan nyata? Begitu juga dengan Kapolresta Deli Serdang, Kasat Intelkam, hingga Kasat Reskrim. Pasti ada hal yang tidak wajar di balik semua ini,” tegas Henry.
Baca Juga:
Togel AJ Berkuasa Bertahun-Tahun di 4 Kecamatan, Polrestabes Medan Tak Mampu Atau Tak Mau Bertindak?
Ia pun melayangkan ultimatum keras kepada jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Sumut untuk segera memberangus praktik judi tersebut.
“Saya berikan tenggat waktu 3 x 24 jam. Jika dalam masa tersebut belum ada tindakan penindakan maupun penangkapan, kami akan mengerahkan massa dari aliansi mahasiswa dan elemen masyarakat dalam skala yang jauh lebih besar,” tandasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Perwira Pengawas Polda Sumut, AKBP Henri, menyatakan seluruh aspirasi yang disampaikan telah diterima dan akan segera dilaporkan kepada pimpinan tertinggi. Ia juga menjamin bahwa Ditreskrimum Polda Sumut akan segera berkoordinasi dengan Kapolresta Deli Serdang untuk menindaklanjuti laporan dan dugaan aktivitas perjudian tersebut.