WahanaNews-Sumut | Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin yang dijuluki Cana terancam dihukum 5 tahun penjara karena memiliki dan memelihara satwa liar yang dilindungi.
Sesuai siaran pers, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara, perbuatan Mantan ketua DPRD Langkat itu melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jenis tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.
Baca Juga:
Unggul Jauh, Bobby-Surya Kuasai Quick Count Pilkada Sumatera Utara
Pada pasal 21 ayat 2a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 mengatur, bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Pasal 40 ayat 2 mengatur pula barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Sebelumnya, BBKSDA Sumatera Utara bersama balai pengamanan dan penegakan hukum wilayah Sumatera Utara bersama mitra kerja BKSDA berhasil menyelamatkan 7 satwa liar yang dilindungi dari kediaman Cana di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat, Rabu (26/1/2022).
Baca Juga:
Tanah Longsor di Padang Lawas, Satu Keluarga Tewas Akibat Hujan Deras
Kepala Subbag Data, Evlap dan Kehumasan BBKSDA Sumut, Andoko Hidayat mengatakan adapun hewan satwa liar dilindungi yang berhasil diamankan yakni, Orangutan Sumatera, Monyet Hitam Sulawesi, Elang Brontok, 2 ekor Burung Jalak Bali dan dua ekor Burung Beo.
"Tim BBKSDA Sumatera Utara telah mengevakuasi Orangutan Sumatera dan menitipkannya di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin, Sibolangit guna dirawat dan direhabilitasi dan selanjutnya akan dikembalikan ke habitatnya setelah dilakukan kajian kesiapan satwa untuk dapat dilepasliarkan," katanya.
Sedangkan untuk satwa Monyet Hitam Sulawesi, Elang Brontok, Jalak Bali dan Beo dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit. [rum]