WahanaNews.co I Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK)
Pematangsiantar menangkap tiga tersangka kasus narkoba jenis sabu di tempat
yang berbeda.
Baca Juga:
Wali Kota Pematangsiantar Apresiasi Peran PPKBD dan Sub PPKBD dalam Penurunan Stunting
Ketiga pelaku IRL (42) warga Jalan Viyata Yudha Ujung,
Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kemudian TFA (50) warga
Jalan Nagahuta, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, dan KH
(40) warga Jalan Brigjen Katamso, Gg Pemuda, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan
Maimun, Kota Medan.
"Perannya tersangka IRL sebagai kurir, Sedangkan TFA
dan KH berperan sebagai bandar," kata Kepala BNNK Drs. Tuangkus Harianja
dalam press release yang diterima WahananaNews, Kamis (22/7/2021)
Baca Juga:
Pohon Terang di Jalan Gereja Pematang Siantar Dinyalakan
Dari penangkapan ketiga komplotan pengedar narkoba itu, BNNK
menyita belasan paket sabu berbagai ukuran dengan total seberat 24,29 gram,
sejumlah bungkusan plastik klip kosong, buku rekening dan ATM Mandiri, 1 blok
slip penarikan kosong, kereta Yamaha Mio tanpa plat, 3 unit handphone dari berbagai
merek serta uang tunai senilai Rp 2,1 juta.
Tuangkus Harianja menambahkan, penangkapan pertama terhadap
tersangka IRL,Senin (19/07/2021) sekira pukul 16.00 Wib ketika melintas menaiki
kereta Yamaha Mio di Jalan Handayani, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar
Sitalasari.
Ketika dilakukan penangkapan, tersangka IRL sempat membuang
bungkusan sepaket sabu.Dari keterangan tersangka IRL diperoleh dua tersangka
lain TFA dan KH yang berperan sebagai bandar narkoba.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menciduk
tersangka TFA dan KH dari sebuah rumah kolam renang Tirta Yudha di Jalan
Sisingamangaraja, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari.
"Dari TKP pertama ditemukan 1 paket sabu dan sejumlah
barang bukti lain dari lokasi penangkapan kedua sehingga total barang bukti
yang didapat sebanyak 24,29 gram sabu. Barang bukti ini mereka peroleh dari
Tebing Tinggi," ujarnya.
Penyidik BNN masih mendalami keterlibatan ketiga tersangka
yang mengaku belum lama menjalankan bisnis narkoba, dan bukan jaringan lembaga
pemasyarakatan atau Lapas. Termasuk barang bukti buku rekening bank yang diduga
sebagai alat transaksi jual beli narkoba.
"Mereka ini jaringan luar daerah Kota Siantar. Terkait
buku rekening dan kartu ATM masih kita dalami, apakah terkait dengan kasus ini.
Demikian juga dengan slip pengiriman senilai Rp 4 juta untuk kita dalami,"
ujarnya.
BNN menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 112 ayat
2 subsider Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara atau maksimal 20 tahun atau
seumur hidup. (tum)