WahanaNews-Sumut I Pada perayaan Hari Kemerdekaan
Indonesia yang ke-76, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) memperbarui data
"Status Pengakuan Wilayah Adat di Indonesia," Selasa (17/08/2021).
Baca Juga:
Pengakuan Masyarakat Adat dan Wilayah Adat di Distik Konda, LP3BH Manokwari Apresiasi Bupati Sorong Selatan
Data ini diolah dari Sistem Registrasi Wilayah Adat BRWA.
Sistem ini meliputi tahapan pencatatan data dan informasi mengenai keberadaan
masyarakat adat dan wilayah adatnya.
Selanjutnya BRWA melakukan proses standardisasi data spasial
(peta) dan data sosial (profil) masyarakat adat melalui proses Registrasi,
Verifikasi, dan Sertifikasi wilayah adat.
Baca Juga:
Pemkab Sorong Selatan Resmi Mengakui Masyarakat Adat dan Wilayah Adat di Distik Konda
BRWA telah meregistrasi 1.034 peta wilayah adat dengan luas
mencapai sekitar 12,4 juta hektar. Peta wilayah adat tersebut tersebar di 29
provinsi dan 136 kabupaten/kota.
Status pengakuan wilayah adat berdasarkan kebijakan daerah
yang bersifat pengaturan dan penetapan. Ada 154 wilayah adat yang sudah
ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan luas mencapai 2,46 juta hektar atau
sekitar 19,8% dari total wilayah adat teregistrasi di BRWA.
Pada wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang telah
menerbitkan Peraturan Daerah untuk pengakuan Masyarakat Adat terdapat 617 peta
wilayah adat dengan luas mencapai 7,66 juta hektar.
Sementara itu, masih ada sekitar 2,31 juta hektar wilayah
adat belum memiliki payung hukum pengakuannya.
Dari 12,4 juta hektar peta wilayah adat teregistrasi di
BRWA, potensi hutan adatnya mencapai sekitar 8,35 juta hektar.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(KLHK) telah menerbitkan 75 surat keputusan pengakuan Hutan Adat dengan luas
sekitar 56.903 hektar atau sekitar 0,68% dari potensi Hutan Adat saat ini. (tum)