WahanaNews.co I Dinas Pertanian Kab. Samosir melaksanakan
Sosialisasi Penataan Keramba Jaring Apung (KJA), kepada pemilik KJA, di Aula HKBP Bolon
Pangururan, Selasa (25/05/2021).
Baca Juga:
Produksi Es di Pasaman Barat Mencapai 4.500 Ton per Bulan
Sosialisasi dibuka
secara resmi oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom.
Tujuan Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberi informasi
kepada pemilik KJA mengenai Aspek Hukum, Aspek Penindakan dan Aspek-aspek
Penataan KJA, Mekanisme/Tahapan-tahapan Penataan KJA, serta Target Pengurangan
KJA di Kabupaten Samosir, sekaligus mendengarkan aspirasi dan masukan dari para
pemilik KJA.
Baca Juga:
Sumbar Catat Ekspor Perdana Ikan Kerapu Cantik Sebanyak 1,5 Ton ke Malaysia
Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyampaikan, bahwa
sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 81 Tahun
2014 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan sekitarnya, dan Surat
Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/213/KPTS/2017 Tentang Daya Tampung
Beban Pencemaran Danau Toba Untuk Budidaya Perikanan.
Berdasarkan kepada Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2014 t,
bahwa kondisi existing KJA wilayah samosir berada di zona A3.1 yang bukan
merupakan kawasan budidaya perikanan, sehingga perlu dilakukan penertiban KJA
yang berada di zona A3.1.
Dari hasil rapat koordinasi KJA dengan Menko Maritim dan
Investasi Luhut B. Panjaitan pada tanggal 20 April 2021, Pemerintah Daerah
menindaklanjuti dengan Surat Edaran bersama Forkopimda tentang Penataan KJA di
Samosir dan telah dilaksanakan pendataan KJA di Kabupaten Samosir yaitu 2756
Petakan.
Adapun metode pengurangan jumlah petakan dibagi menjadi tiga
tahap yaitu pada tahun 2021 setiap pemilik KJA/KJT mengurangi 33% dari jumlah
petakan yang dimiliki termasuk KJA yang kosong, selanjutnya pada tahun 2022
pemilik KJA/KJT mengurangi 63% dari jumlah petakan yang dimiliki, dan pada
tahun 2023 pemilik KJA/KJT mengurangi 74% dari jumlah petakan yang dimiliki.
Sebagai dampak dari penataan KJA ini, Pemerintah memberikan
alternatif pengalihan profesi dari usaha Budidaya ikan di KJA menjadi budidaya
ikan sistem bioflog, sistem mina padi, sistem kolam terpal, pembuatan pakan
ikan, dengan syarat membentuk kelompok.
Turut hadir Kapolres Samosir, Kajari Samosir, Danramil Pangururan, Asisten
I dan II sebagai moderator, Kadis Pertanian, Kepala Bappeda, Kadis Kominfo,
Kadis Pariwisata, Kadis Lingkungan Hidup, Kasi Intel Kejari di sesi pertama dan
Camat Pangururan. (tum)