WahanaNews.co ISesuai dengan Keputusan Presiden RI
No. 81 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan sekitarnya,
dan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/213/KPTS/2017 Tentang
Daya Tampung Beban Pencemaran Danau Toba untuk Budidaya Perikanan, keberadaan
Keramba Jaring Apung (KJA) di kawasan Danau Toba akan ditertibkan.
Baca Juga:
Gelar Sosialisasi PKPU, KPU Kota Bekasi Ajak Kaum Perempuan Sukseskan Pilkada 2024
Menindaklanjuti Perpres dan Surat Gubernur tersebut, Bupati
Samosir bersama Forkopimda mensosialisasikan penataan KJA di wilayah Kecamatan
Simanindo, Kabupaten Samosir, bertempat di kantor Camat Simanindo, Rabu (02/06/2021).
Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Ketua DPRD Samosir Saut
M. Tamba, mewakili Kajari Samosir hadir Kasi Intel Tulus Tampubolon, mewakili
Kapolres Samosir Kanit Intel Polsek Simanindo Tumbur Sitohang, mewakili Dandim
0210/TU Danramil 03 Pangururan Kapt. Inf. Donal Panjaitan, Asisten II Saul
Situmorang, Kadis Pertanian Viktor Sitinjak, Kepala Bappeda Rudi SM. Siahaan,
Kabag PKP Hartopo MH. Manik, Camat Simanindo Hans R. Sidabutar, pemilik KJA/KJT
dan Tim Terpadu Penataan KJA di Kab. Samosir.
Baca Juga:
KPU Labura Genjot Partisipasi Pemilih Pemula di Pilkada 2024
Kadis Pertanian Viktor Sitinjak, dalam laporannya
menyampaikan Sosialisasi dilaksanakan untuk memberi informasi kepada pemilik
KJA mengenai Aspek Hukum, Aspek Penindakan dan Aspek-aspek Penataan KJA,
Mekanisme/Tahapan-tahapan Penataan KJA, serta Target Pengurangan KJA di
Kabupaten Samosir sekaligus mendengarkan aspirasi dan masukan dari para pemilik
KJA.