WahanaNews.co ISesuai dengan Keputusan Presiden RI
No. 81 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan sekitarnya,
dan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/213/KPTS/2017 Tentang
Daya Tampung Beban Pencemaran Danau Toba untuk Budidaya Perikanan, keberadaan
Keramba Jaring Apung (KJA) di kawasan Danau Toba akan ditertibkan.
Baca Juga:
Gelar Sosialisasi PKPU, KPU Kota Bekasi Ajak Kaum Perempuan Sukseskan Pilkada 2024
Menindaklanjuti Perpres dan Surat Gubernur tersebut, Bupati
Samosir bersama Forkopimda mensosialisasikan penataan KJA di wilayah Kecamatan
Simanindo, Kabupaten Samosir, bertempat di kantor Camat Simanindo, Rabu (02/06/2021).
Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Ketua DPRD Samosir Saut
M. Tamba, mewakili Kajari Samosir hadir Kasi Intel Tulus Tampubolon, mewakili
Kapolres Samosir Kanit Intel Polsek Simanindo Tumbur Sitohang, mewakili Dandim
0210/TU Danramil 03 Pangururan Kapt. Inf. Donal Panjaitan, Asisten II Saul
Situmorang, Kadis Pertanian Viktor Sitinjak, Kepala Bappeda Rudi SM. Siahaan,
Kabag PKP Hartopo MH. Manik, Camat Simanindo Hans R. Sidabutar, pemilik KJA/KJT
dan Tim Terpadu Penataan KJA di Kab. Samosir.
Baca Juga:
KPU Labura Genjot Partisipasi Pemilih Pemula di Pilkada 2024
Kadis Pertanian Viktor Sitinjak, dalam laporannya
menyampaikan Sosialisasi dilaksanakan untuk memberi informasi kepada pemilik
KJA mengenai Aspek Hukum, Aspek Penindakan dan Aspek-aspek Penataan KJA,
Mekanisme/Tahapan-tahapan Penataan KJA, serta Target Pengurangan KJA di
Kabupaten Samosir sekaligus mendengarkan aspirasi dan masukan dari para pemilik
KJA.
Berdasarkan pendataan KJA/KJT oleh Dinas Pertanian Kab.
Samosir, ada sebanyak 38 pemilik KJA di wilayah Kecamatan Simanindo dengan
total petakan 117 berisi dan 50 petakan kosong.
Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, memaparkan, dalam kurun
waktu 3 tahun, dari 2.756 petakan KJA di Kabupaten Samosir akan dikurangi
sebanyak 74 %. Sehingga pada tahun 2023 petakan yang tinggal dan diperbolehkan
hanya 26 persen. Selanjutnya akan ditata dan dizonase.
Lebih lanjut dijelaskan, metode pengurangan jumlah petakan
akan dibagi dalam tiga tahap (dalam kurun waktu 3 tahun) yaitu pada tahun 2021
setiap pemilik KJA/KJT mengurangi 33% dari jumlah petakan yang dimiliki
termasuk KJA yang kosong, selanjutnya pada tahun 2022 pemilik KJA/KJT
mengurangi 30% dari sisa dari jumlah
petakan yang dimiliki, dan pada tahun 2023 pemilik KJA/KJT mengurangi 11% dari
sisa jumlah petakan yang dimiliki.
Vandiko meminta agar masyarakat mendukung langkah pemerintah dalam memajukan
dan mensukseskan kawasan Danau Toba sebagai objek wisata super prioritas.
Ketua DPRD Samosir Saut M. Tamba menyampaikan bahwa program
penataan ini harus didukung oleh masyarakat khususnya para pemilik KJA dalam
rangka mendukung program Presiden RI Joko Widodo menjadikan Danau Toba sebagai
destinasi Pariwisata Super Prioritas.
Dari aspek hukum, Kejari Samosir, melalui Kasi Intel Tulus
Tampubolon menyajikan aspek hukum dan
tindakan kepada pemilik yang melanggar ketentuan. Dalam sosialisasi ini juga
akan menampung dan membahas aspirasi yang disampaikan masyarakat selanjutnya
meneruskan ke pemerintah pusat dan mencari solusi yang terbaik.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kanit Intel Polsek
Simanindo Tumbur Sitohang. Sosialisasi ini bukan semata-mata untuk memutus mata
pencaharian masyarakat. Untuk itu, mari sampaikan aspirasi kita untuk
diteruskan ke pemerintah pusat dan mencari solusi yang terbaik.
Kapt. Inf. Donal Panjaitan juga meminta masyarakat pemilik
KJA dapat mendukung program penataan ini dalam rangka mengurangi pencemaran dan
mendukung rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba.
Kodim 0210/TU siap dan akan selalu bersinergi dengan Tim
Terpandu Penataan KJA untuk mensukseskan program ini. (tum)