SUMUT.WAHANANEWS.CO - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan kasus penganiayaan yang melibatkan seorang adik terhadap kakak kandungnya melalui mekanisme restorative justice. Keputusan ini diambil setelah melalui gelar perkara yang diajukan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum dan disetujui oleh Direktur pada Jampidum Kejaksaan Agung RI.
Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sumut, Jurist Precisely, menjelaskan bahwa tersangka bernama Muhammad Taupik, 41 tahun, seorang buruh harian lepas dari Labuhan Batu.
Baca Juga:
Polsek Sibolga Selatan Selesaikan Perkara Pengelapan Sepeda Motor Melalui Restorative Justice
"Ia diduga melakukan pemukulan terhadap kakak kandungnya sendiri. Dalam proses penyidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya maksimal 2 tahun 8 bulan penjara atau denda Rp 4.500.000," katanya.
Alasan Penerapan Restorative Justice:
1. Tersangka mengakui kesalahannya di hadapan penyidik dan tokoh masyarakat, menyatakan tidak ada niat melakukan penganiayaan, dan telah meminta maaf kepada korban.
2. Korban telah menerima permintaan maaf tersangka dengan ikhlas dan bersedia berdamai tanpa syarat, serta meminta tersangka tidak mengulangi perbuatannya.
3. Korban dan tersangka telah berdamai dan saling memaafkan.
4. Masyarakat setempat, yang diwakili oleh lurah dan kepala lingkungan, mendukung penghentian perkara melalui restorative justice.
Baca Juga:
Suami Laporkan Istri yang Curi Rp 140 Juta, Berujung Damai Lewat Restorative Justice
"Penerapan keadilan restorative ini merupakan wujud kehadiran negara melalui Kejaksaan untuk memberikan keadilan yang humanis, menjaga, dan merawat hubungan baik di tengah keluarga dan masyarakat," ujarnya.
Kejaksaan berupaya menyelesaikan perkara secara damai dengan mengedepankan mediasi antara korban dan pelaku.
[Redaktur : Dedi]