WahanaNews.co I Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson
Nababan, M.Si, menegaskan keramba harus berada dikedalam 30 meter keatas. Dan
jika ada keramba diluar ketentuan itu, akan ditertibkan.
Baca Juga:
Wakil Bupati Samosir : Musrenbang RKPD Kabupaten Samosir Tahun 2026 Harus Selaras Dengan Program Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat
Demikian disampaikan Bupati Taput saat mengadakan rapat
bersama Tim Terpadu Penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) di Danau Toba, di
Sopo Rakyat Rumah Dinas Bupati Taput, Rabu (16/6/2021).
"Keramba yang ada di wilayah Danau Toba Kabupaten Taput
harus berada kedalaman 30 m keatas," tegas Bupati.
Baca Juga:
Akuntabilitas Kinerja Pemkab Samosir 2024 Terealisasi 97 Persen hingga 100 Persen lebih dari 12 Sasaran Strategis dan 15 Indikator
Bupati juga menyampaikan untuk tahun ini KJA yang produktif
berjumlah 127 unit. Tetapi secara bertahap, produksi KJA harus dikurangi hingga
75 unit hingga tahun 2023.