WahanaNews.co I Dinas Pertanian Kab. Samosir melaksanakan
Sosialisasi Penataan Keramba Jaring Apung (KJA), kepada pemilik KJA, di Aula HKBP Bolon
Pangururan, Selasa (25/05/2021).
Baca Juga:
Produksi Es di Pasaman Barat Mencapai 4.500 Ton per Bulan
Sosialisasi dibuka
secara resmi oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom.
Tujuan Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberi informasi
kepada pemilik KJA mengenai Aspek Hukum, Aspek Penindakan dan Aspek-aspek
Penataan KJA, Mekanisme/Tahapan-tahapan Penataan KJA, serta Target Pengurangan
KJA di Kabupaten Samosir, sekaligus mendengarkan aspirasi dan masukan dari para
pemilik KJA.
Baca Juga:
Sumbar Catat Ekspor Perdana Ikan Kerapu Cantik Sebanyak 1,5 Ton ke Malaysia
Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyampaikan, bahwa
sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 81 Tahun
2014 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan sekitarnya, dan Surat
Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/213/KPTS/2017 Tentang Daya Tampung
Beban Pencemaran Danau Toba Untuk Budidaya Perikanan.