Berdasarkan kepada Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2014 t,
bahwa kondisi existing KJA wilayah samosir berada di zona A3.1 yang bukan
merupakan kawasan budidaya perikanan, sehingga perlu dilakukan penertiban KJA
yang berada di zona A3.1.
Baca Juga:
Produksi Es di Pasaman Barat Mencapai 4.500 Ton per Bulan
Dari hasil rapat koordinasi KJA dengan Menko Maritim dan
Investasi Luhut B. Panjaitan pada tanggal 20 April 2021, Pemerintah Daerah
menindaklanjuti dengan Surat Edaran bersama Forkopimda tentang Penataan KJA di
Samosir dan telah dilaksanakan pendataan KJA di Kabupaten Samosir yaitu 2756
Petakan.
Adapun metode pengurangan jumlah petakan dibagi menjadi tiga
tahap yaitu pada tahun 2021 setiap pemilik KJA/KJT mengurangi 33% dari jumlah
petakan yang dimiliki termasuk KJA yang kosong, selanjutnya pada tahun 2022
pemilik KJA/KJT mengurangi 63% dari jumlah petakan yang dimiliki, dan pada
tahun 2023 pemilik KJA/KJT mengurangi 74% dari jumlah petakan yang dimiliki.
Baca Juga:
Sumbar Catat Ekspor Perdana Ikan Kerapu Cantik Sebanyak 1,5 Ton ke Malaysia
Sebagai dampak dari penataan KJA ini, Pemerintah memberikan
alternatif pengalihan profesi dari usaha Budidaya ikan di KJA menjadi budidaya
ikan sistem bioflog, sistem mina padi, sistem kolam terpal, pembuatan pakan
ikan, dengan syarat membentuk kelompok.