WahanaNews.co I Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson
Nababan, M.Si, menegaskan keramba harus berada dikedalam 30 meter keatas. Dan
jika ada keramba diluar ketentuan itu, akan ditertibkan.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Samosir Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H
Demikian disampaikan Bupati Taput saat mengadakan rapat
bersama Tim Terpadu Penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) di Danau Toba, di
Sopo Rakyat Rumah Dinas Bupati Taput, Rabu (16/6/2021).
"Keramba yang ada di wilayah Danau Toba Kabupaten Taput
harus berada kedalaman 30 m keatas," tegas Bupati.
Baca Juga:
Bupati dan Wakil Bupati Samosir Monitoring ke Pasar Tradisional Ambarita Guna Pastikan Stok Bapokting Aman Jelang Lebaran
Bupati juga menyampaikan untuk tahun ini KJA yang produktif
berjumlah 127 unit. Tetapi secara bertahap, produksi KJA harus dikurangi hingga
75 unit hingga tahun 2023.