WahanaNews.co I Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson
Nababan, M.Si, menegaskan keramba harus berada dikedalam 30 meter keatas. Dan
jika ada keramba diluar ketentuan itu, akan ditertibkan.
Baca Juga:
Bupati Samosir Panen Bawang Merah Dengan Kelompok Tani Bersama
Demikian disampaikan Bupati Taput saat mengadakan rapat
bersama Tim Terpadu Penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) di Danau Toba, di
Sopo Rakyat Rumah Dinas Bupati Taput, Rabu (16/6/2021).
"Keramba yang ada di wilayah Danau Toba Kabupaten Taput
harus berada kedalaman 30 m keatas," tegas Bupati.
Baca Juga:
Bupati Samosir Salurkan Bantuan Pangan Kepada 1.338 Keluaga
Bupati juga menyampaikan untuk tahun ini KJA yang produktif
berjumlah 127 unit. Tetapi secara bertahap, produksi KJA harus dikurangi hingga
75 unit hingga tahun 2023.