WahanaNews.co I Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson
Nababan, M.Si, menegaskan keramba harus berada dikedalam 30 meter keatas. Dan
jika ada keramba diluar ketentuan itu, akan ditertibkan.
Baca Juga:
Guna Kemajuan Kabupaten Samosir Bupati Usulkan Sejumlah Program Prioritas Ke Kementerian Perumahan Dan Pemukiman
Demikian disampaikan Bupati Taput saat mengadakan rapat
bersama Tim Terpadu Penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) di Danau Toba, di
Sopo Rakyat Rumah Dinas Bupati Taput, Rabu (16/6/2021).
"Keramba yang ada di wilayah Danau Toba Kabupaten Taput
harus berada kedalaman 30 m keatas," tegas Bupati.
Baca Juga:
Guna Adanya Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemkab Samosir Susun Naskah Terkait Akademik Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Bupati juga menyampaikan untuk tahun ini KJA yang produktif
berjumlah 127 unit. Tetapi secara bertahap, produksi KJA harus dikurangi hingga
75 unit hingga tahun 2023.
"Karena produksi KJA Taput hanya 3 % dari total
produksi 10.000 ton pertahun," sebut Bupati.
Hadir dalam rapat tersebut Kelompok Nelayan
Hutalontung Maju Kecamatan Muara dan Camat Muara Mitsu Gultom, Kepala Desa
Hutalontung Muara Rommel Rajagukguk. (tum)