WahanaNews.co I Program Universal Health Coverage (UHC) di Sidoarjo mendapat respon positif dari masyarakat, pasalnya, program yang diinisiasi Bupati Gus Muhdlor dan Wabup Subandi ini memberikan kemudahan dalam pelayanan kesehatan, yaitu cukup hanya membawa KTP saja saat berobat ke puskesmas atau klinik fasilitas kesehatan swasta yang sudah terdaftar bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.Dengan program UHC sebanyak 398 ribu warga Sidoarjo pembayaran BPJS Kesehatannya sudah ditanggung Pemkab Sidoarjo.Sosialisasi UHC oleh BPJS Kesehatan yang dilaksankan di Fave Hotel Sidoarjo pada Selasa, (14/6/2021), juga mengundang Ketua Komisi D DPRD, Dhamroni dan dihadiri langsung oleh Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Wabup Subandi didampingi Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.Adapun para peserta dalam acara sosialisasi itu menghadirkan Camat, Kepala Puskesmas, Klinik Faskes BPJS dan Forum Kepala Desa dengan tujuan agar informasi tentang program UHC bisa sampai ke masyarakat dan tidak simpang siur."Bahwa UHC ini salah satu cara yang ditempuh oleh Pemkab Sidoarjo dan didorong oleh DPRD untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan yang sebelumnya tidak tercover karena ketidakmampuan membayar iuran," jelas Gus Muhdlor.Dengan adanya program UHC ini, warga Sidoarjo nantinya akan dimudahkan dalam mengakses pelayanan kesehatan di semua puskesmas dan fasilitas kesehatan (faskes) hanya cukup dengan menunjukkan KTP Sidoarjo."Kalau ada peserta BPJS mandiri yang menunggak akan tetap mendapatkan pelayanan kesehatan pada kelas 3 dan langsung tercover UHC," kata Gus Muhdlor.Untuk diketahui, program UHC ini peruntukannya adalah untuk warga ber KTP Sidoarjo dengan status warga kurang mampu menurut standar Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial. Hal ini dikarenakan keterbatasan anggaran daerah atau kemampuan APBD Sidoarjo, untuk itu yang dicover UHC hanya warga yang masuk kategori kurang mampu.Kedua, jika yang bersangkutan belum terdaftar sebagai peserta BPJS, maka akan dimasukkan program UHC, termasuk yang memiliki tunggakan iuran BPJS sebagai peserta mandiri juga tetap akan mendapatkan layanan di puskesmas maupun rujukan, dengan catatan tunggakan masih melekat pada pribadi tanggung jawab yang bersangkutan.Ketiga, bila tidak dalam kondisi sakit, warga yang menjadi peserta BPJS mandiri kelas 3 bisa mengajukan pindah masuk program UHC dengan syarat mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Mengurusnya melalui RT/RW kemudian ke Desa/Kelurahan dan diketahui Camat. Selanjutnya diajukan ke Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo.Keempat, pengajuan perpindahan hanya diperuntukkan untuk peserta BPJS mandiri kelas 3 kategori kurang mampu. Kelas 1 dan 2 tetap menjadi peserta mandiri, termasuk peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) tidak bisa mengajukan pindah ke program UHC.Kelima, bagi warga luar daerah yang baru pindah ke Sidoarjo dan memiliki KTP Sidoarjo mulai bisa aktif mendapatkan pelayanan program UHC setelah enam bulan.Wabup Subandi berjanji memastikan program UHC ini akan berjalan optimal, supaya tidak ada lagi laporan warga Sidoarjo ditolak oleh puskesmas maupun fasilitas kesehatan lainnya saat ingin berobat.Lebih lanjut Subandi meminta kepada kepala Desa/Lurah untuk menjelaskan kepada warganya akan pentingnya program UHC ini.Sebelumnya, Pemkab Sidoarjo telah mengucurkan dana sebanyak 14,5 miliar rupiah untuk pembiayaan selama satu bulan untuk program UHC ini. Anggaran rencananya akan ditambah lagi untuk cadangan."Anggaran yang kita alokasikan besar sekali, kalau tidak optimal yang dirugikan adalah warga Sidoarjo. Untuk itu, kita akan sidak ke semua fasilitas kesehatan di Sidoarjo, mengecek kelancaran pelayanannya, harus memberikan pelayanan prima, tidak boleh ada penolakan," tegas Subandi. (JP)