Dalam arahannya, Pj. Sekda Kab. Samosir menyampaikan bahwa pencanangan Gemapatas merupakan langkah baik untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang batas tanah untuk menjaga aset dan menghindari konflik kepemilikan tanah.
"Samosir merupakan salah satu kabupaten yang banyak pengaduan dalam hal masalah tanah di pengadilan negeri Balige, terlebih terkait dengan tanah warisan, oleh karena itu melalui program ini diharapkan kepada seluruh masyarakat agar segera mendiskusikan kepada keluarga untuk kesepakatan bersama dalam mensertifikatkan tanah hak milik", ujar Sekda.
Baca Juga:
Terkait Penyidikan Kasus korupsi Truk, KPK Panggil Pegawai Basarnas dan BPN
"Gemapatas ini juga untuk memudahkan program PTSL karena sudah pasti pemetaan batas-batasnya, selain itu juga bermanfaat untuk menambahkan modal usaha dalam meningkatkan taraf ekonomi dengan menunjukan sertifikat tanah hak milik", pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut Pj. Sekda bersama Pejabat lain melakukan pematokan batas tanah milik warga dan penyerahan simbolis kepada 10 penerima sertifikat tanah hak milik. [Kominfo/Tamp73]