SUMUT.WAHANANEWS.CO – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan seorang terpidana kasus penipuan bernama Selamat Ang di Kota Tanjung Balai. Penangkapan ini dilakukan pada hari Selasa, pukul 07.00 WIB di Jalan HM. Yatim No. 18, Lk. IV, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.
Selamat Ang, 39 tahun, merupakan buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan atas kasus penipuan. Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah menghindari eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 507K/Pid/2021 yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara.
Baca Juga:
Dilaporkan DPRD ke Kejati Sumut, Bupati Tapteng Siapkan Skenario Perkada
Penangkapan Berkat Informasi Masyarakat
Kajati Sumut melalui Asisten Intelijen Andri Ridwan, mengungkapkan bahwa penangkapan Selamat Ang berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat. Tim Tabur Kejati Sumut kemudian melakukan observasi dan memastikan keberadaan terpidana di Tanjung Balai.
"Setelah memastikan informasi tersebut, kami berkoordinasi dengan Kejari Tanjung Balai untuk melakukan pemantauan. Pada hari Selasa, pukul 07.00 WIB, tim berhasil mengamankan Selamat Ang di kediamannya tanpa perlawanan," ujarnya.
Baca Juga:
Diduga Korupsi Aset PTPN I: Kejati Sumut Geledah Kantor dan Beberapa Lokasi Terkait
Upaya Penghindaran Eksekusi
Setelah dinyatakan bersalah dan divonis penjara, Selamat Ang berupaya menghindar dari eksekusi. Tindakan ini dinilai mempersulit jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan dan menghambat terwujudnya kepastian hukum.
"Pengamanan terhadap buron tindak pidana ini dilakukan untuk mewujudkan kepastian hukum," tutupnya.