WahanaNews.co I Proyek pembangunan Home Stay di Desa
Huta Ginjang dan Desa Dolok Martumbur Kec. Muara Kab. Tapanuli Utara yang bersumber dari
dana APBN Tahun Anggaran 2020 disinyalir rawan ladang korupsi.
Baca Juga:
Liburan Ke Siborong-borong?! Wajib Kunjungi 7 Destinasi Wisaya Ini
Sebagaimana telah diberitakan media ini sebelumnya,
pembangunan Home Stay dengan nilai kontrak antara Rp90.000.000 s/d
Rp115.000.000/unit sampai sekarang tidak kunjung selesai. Pada hal, sudah
melewati tahun anggaran.
Baca Juga:
Penyimpangan BLT Covid-19 di Desa Lenju, Donggala Kembali Diungkit Warga: Mantan Bupati Kasman Lassa Mengetahui
Salah seorang anggota Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri
Tarutung (Cabjari) Siborong-borong, JN kepada WahanaNews.co mengatakan, Kacabjari
Siborong-borong akan melayangkan surat pemanggilan kepada Pimpinan Proyek (Pimpro)
berinisal JS dan Ketua Kelompok penerima pembangunan Home Stay, untuk melakukan
Lidik, terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan pembangunan tersebut, Senin
(03/03/2021).